ENEWS, SINJAI ••》Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (27/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, mengatakan penegakan Perda KTR membutuhkan koordinasi lintas sektor, pengawasan konsisten, serta partisipasi masyarakat.
Ia meminta perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan meningkatkan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan persuasif dan humanis.
Menurutnya, pelaksanaan Perda KTR juga perlu didukung pemetaan titik rawan pelanggaran, penguatan koordinasi lintas sektor, dan penjadwalan penertiban secara terukur.
Selain penegakan Perda KTR, Andi Jefrianto menekankan penguatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat desa dan kelurahan.
Ia menyebut Satlinmas sebagai mitra Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dapat membantu pengawasan dan mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan kawasan tanpa rokok.
“Jangan menunggu ada masalah baru bergerak, jadilah solusi sebelum persoalan membesar,” tegasnya.
Andi Jefrianto juga menekankan tiga langkah utama, yakni memperkuat sinergi Satpol PP, Pemadam Kebakaran (Damkar), Satlinmas, dan pemangku kepentingan lainnya; melaksanakan penertiban secara edukatif dan humanis tanpa mengabaikan ketegasan hukum; serta meningkatkan kapasitas Satlinmas melalui pelatihan dan pembinaan teknis.
Pemkab Sinjai berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan terhadap Perda KTR sekaligus mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan tertib bagi masyarakat.
Jurnalis: Asrianto






