3 Tahun Jadi Tersangka, Kades Karama Bulukumba Belum Ditahan

Korban pemalsuan dokumen di Bulukimba, Hj. Linda, bersama kuasa hukumnya, Sya'ban Sartono Leky, S.H., C.L.A. (ENews)
Korban pemalsuan dokumen di Bulukimba, Hj. Linda, bersama kuasa hukumnya, Sya'ban Sartono Leky, S.H., C.L.A. (ENews)

ENEWS, GOWA ••》Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan sejak 2023 kembali dipersoalkan korban. Tiga tahun lebih berjalan, perkara yang menyeret Kepala Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Jusman, itu disebut belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan korban.

Korban, Hj. Linda, bersama kuasa hukumnya, Sya’ban Sartono Leky, S.H., C.L.A., meminta Kapolda Sulsel yang baru memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut, termasuk mempertimbangkan langkah hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 728x250

Laporan tersebut teregister di Polda Sulsel dengan Nomor: LP/B/641/VII/2023/SPKT/Polda Sulsel, tertanggal 21 Juli 2023.

Menurut korban, perkara bermula ketika mantan mertuanya, Harisa, bersama Kepala Desa Karama diduga membuat laporan kehilangan serta surat pengantar untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru.

Persoalannya, kata Linda, KK yang dilaporkan hilang tersebut sebenarnya masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah hilang ataupun tercecer.

Masalah itu diketahui ketika Linda hendak mencairkan uang yang tersimpan di bank. Ia kemudian mendapati data kependudukannya dalam sistem bank tidak lagi sesuai dengan KK yang dibawanya.

Dalam data tersebut, nama suami Linda yang sebelumnya tercatat sebagai kepala keluarga telah dihilangkan. Perubahan itu membuat data pada sistem berbeda dengan dokumen KK yang masih dimiliki korban.

Merasa tidak pernah mengajukan perubahan data tersebut, Linda kemudian melakukan penelusuran. Dari penelusuran itu, ia mengaku menemukan adanya perubahan data KK yang melibatkan Kepala Desa Karama, Jusman, dan mantan mertuanya, Harisa.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Sulsel pada Juli 2023.

Sudah Masuk Penyidikan

Kuasa hukum korban, Sya’ban Sartono Leky, mengatakan perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Bahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima korban, tersangka telah ditetapkan sejak 24 Juli 2023.

Namun, hingga Selasa (6/10/2026), korban mempertanyakan mengapa proses hukum perkara tersebut dinilai berjalan lambat dan belum berujung pada penahanan tersangka.

“Sudah tiga tahun berjalan di tempat, padahal sudah tersangka sejak 24 Juli 2023 lalu,” kata Sya’ban dalam jumpa pers di kawasan Jalan Pallantikang, Kabupaten Gowa, Selasa (6/10/2026).

Sya’ban mendesak penyidik Polda Sulsel dan Kapolda Sulsel mengambil langkah tegas sesuai hukum terhadap perkara tersebut.

Menurut dia, penanganan kasus ini tidak semestinya berlarut-larut karena menyangkut dokumen kependudukan yang dinilai penting dan berdampak langsung terhadap korban.

“Kami berharap banyak kepada penyidik dan Kapolda yang baru agar berani bersikap tegas, apalagi ini tentang dokumen penting,” ujarnya.

Desak Ada Kepastian Hukum

Sya’ban juga mempertanyakan alasan tersangka belum ditahan meskipun status tersangka disebut telah ditetapkan sejak 2023.

Ia menilai, jika dugaan pemalsuan atau pemberian keterangan tidak benar terhadap dokumen resmi benar-benar terbukti dalam proses hukum, kasus tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

“Tersangka mestinya ditahan agar menjadi pembelajaran. Ini preseden buruk birokrasi di pemerintahan paling bawah,” tegasnya.

Ia menambahkan, aparatur pemerintahan desa seharusnya menjadi pihak yang menjaga tertib administrasi dan kepastian dokumen masyarakat, bukan justru terseret dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.

“Kalau kepala desa berani memalsukan surat atau memberikan keterangan palsu dalam dokumen penting, maka akan lebih mudah melakukan penyimpangan hukum lainnya ke depan,” kata Sya’ban.

Karena itu, korban berharap Kapolda Sulsel yang baru dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Korban juga meminta agar penyidik segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Kepala Desa Karama, Jusman, maupun pihak Harisa terkait tudingan yang disampaikan korban dan kuasa hukumnya. Polda Sulsel juga belum memberikan keterangan mengenai alasan tersangka belum dilakukan penahanan serta perkembangan terbaru perkara tersebut. (Red)





Tinggalkan Balasan