Kasus 928 Kardus Oli Palsu di Polman, HZ Dilimpahkan ke Kejari

Tersangka HZ saat dilimpahkan Polda Sulbar ke Kejari Polman terkait kasus dugaan peredaran oli ilegal.
Tersangka HZ saat dilimpahkan Polda Sulbar ke Kejari Polman terkait kasus dugaan peredaran oli ilegal.

ENEWS, MAMUJU — Kasus dugaan peredaran oli ilegal di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki tahap baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar melimpahkan tersangka berinisial HZ bersama berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Rabu (16/9/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah perkara tersebut bergulir lebih dari 15 bulan sejak polisi mengungkap keberadaan gudang penyimpanan oli di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polman, pada 25 Mei 2025.

banner 728x250

Dirreskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Aziz membenarkan pelimpahan tersebut.

“Sudah, Pak. Tadi siang sudah diserahkan pelimpahannya,” ujar Abdul Aziz saat dikonfirmasi media.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar menemukan sekitar 928 kardus oli berbagai merek di sebuah gudang.

Jumlah barang yang diamankan disebut setara dengan muatan sekitar satu kontainer. Polisi menduga barang tersebut ilegal dan sebagian di antaranya telah beredar sebelum penggerebekan dilakukan.

Penyelidikan kasus berlangsung sekitar dua bulan, sejak Maret hingga Mei 2025. Saat pengungkapan, polisi juga menyebut produk oli yang diamankan memiliki label menyerupai produk asli, namun diduga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana produk resmi.

Persoalan kini tidak berhenti pada proses hukum terhadap HZ.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan, perhatian berikutnya mengarah pada asal-usul 928 kardus oli tersebut.

Siapa pemasoknya? Bagaimana barang tersebut masuk ke Polman? Ke mana saja produk itu didistribusikan sebelum gudang digerebek?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena polisi sebelumnya menyebut sebagian barang diduga telah terjual sebelum pengungkapan.

Rantai pasokan dan distribusi tersebut dapat ditelusuri melalui alat bukti yang sah, antara lain dokumen transaksi, keterangan saksi, bukti pembayaran, komunikasi, maupun kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang, sepanjang ditemukan dalam proses hukum.

Kasubdit Indagsi Polda Sulbar Kompol Ivan Wahyudi sebelumnya mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran barang ilegal.

“Kami berkomitmen untuk menumpas peredaran barang ilegal demi menjaga perekonomian masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat,” tegasnya.

Ancaman Pidana

UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian memuat ketentuan pidana terkait pelanggaran standardisasi. Salah satunya Pasal 65 yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI dalam kondisi yang dirumuskan dalam ketentuan tersebut.

Penerapan pasal terhadap perkara ini tetap bergantung pada hasil penyidikan, status pemberlakuan SNI terhadap produk, hasil pemeriksaan barang, penggunaan merek, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Setelah pelimpahan ke kejaksaan, perkara selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, status HZ tetap sebagai tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menunggu apakah proses hukum selanjutnya hanya mengurai peran HZ atau juga mengungkap pemasok, jalur masuk, jaringan distribusi, serta pihak lain yang terbukti terlibat dalam peredaran 928 kardus oli tersebut.

(Tim Enews)





Tinggalkan Balasan