Layanan TKA Kini Terintegrasi di OSS

ENEWS, JAKARTA ••》Pemerintah mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas kementerian dan lembaga melalui Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini ditujukan untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investor.

Integrasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA berbasis layanan satu pintu melalui OSS di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

banner 728x250

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan seluruh proses pelayanan TKA nantinya dapat diakses melalui satu pintu pada OSS yang berada di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Sistem tersebut mengintegrasikan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dengan sistem All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, penggunaan TKA tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu yang belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri.

Keberadaan TKA, kata dia, juga diharapkan dapat mendukung proses alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia serta memperkuat penyerapan pekerja lokal.

Yassierli mengapresiasi kerja sama tiga kementerian dalam membangun sistem pelayanan tersebut. Ia menilai integrasi lintas kementerian penting untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih sederhana dan responsif terhadap kebutuhan investasi.

“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” katanya.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan integrasi tersebut merupakan bentuk kolaborasi antarkementerian untuk mempercepat pelayanan investasi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rosan.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kerja sama pelayanan TKA antara ketiga kementerian sebenarnya telah berlangsung sebelum integrasi diformalkan.

Menurutnya, penandatanganan SKB menjadi bentuk formal dari kerja sama yang selama ini telah berjalan dalam pelayanan TKA dan investor asing.

“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” katanya.

Agus menilai penyatuan data menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada investor asing yang hendak menanamkan modal di Indonesia.

“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya. (Red)