ENEWS, SINJAI ••》Baru dua hari menjalankan tugas sebagai Camat Pulau IX, Harsan Sommeng langsung mengambil langkah konkret untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi laut.
Harsan menggandeng PT Jasa Raharja dalam sosialisasi sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pengutipan iuran wajib kapal laut di Kabupaten Sinjai. Langkah ini menyasar pengguna kapal yang menjadi transportasi utama warga Pulau IX.
Kegiatan digelar di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sinjai, Cappa Ujung, Jalan Amanah Gappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (2/9/2026). Puluhan pemilik kapal dan penumpang turut hadir.
Harsan mengatakan perlindungan penumpang menjadi kebutuhan penting karena mobilitas warga Pulau IX sangat bergantung pada transportasi laut.
“Perlindungan terhadap penumpang menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman selama menggunakan jasa angkutan kapal,” ujarnya kepada EnewsIndonesia.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta PP Nomor 17 Tahun 1965.
Menurut Harsan, sinergi dengan Jasa Raharja diharapkan tidak berhenti pada pengurusan administrasi. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan hak perlindungan penumpang berjalan dan kesadaran terhadap keselamatan pelayaran meningkat.
“Dengan adanya sinergi bersama Jasa Raharja, diharapkan perlindungan bagi penumpang kapal dapat berjalan lebih optimal, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam setiap perjalanan laut,” jelasnya.
Langkah cepat tersebut menjadi salah satu gebrakan awal Harsan setelah dilantik sebagai Camat Pulau IX. Fokusnya diarahkan pada persoalan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas dan kebutuhan warga kepulauan.
Jurnalis: Asrianto






