ENEWS, MAKASSAR ••》Pengadilan Militer III-16 Makassar menjatuhkan vonis terhadap tiga prajurit Batalyon Arhanud 4/AAY yang menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Prada Herul M. Nail.
Dalam putusan perkara Nomor 40-K/PM.III-16/AD/IV/2026 yang dibacakan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Prada AG. Sementara Prada WE dan Prada FL masing-masing divonis tujuh tahun penjara disertai PTDH.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta ketiga terdakwa dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta PTDH karena dinilai terbukti melanggar Pasal 131 KUHP Militer.
Keluarga almarhum melalui Suardi menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim, namun mengaku masih mempertanyakan perbedaan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan mengapresiasi seluruh proses persidangan yang telah berjalan. Namun, tidak ada putusan yang bisa mengembalikan nyawa almarhum,” kata Suardi usai sidang vonis, Kamis (30/7).
Ayah korban, Parman, mengaku heran dengan vonis enam tahun terhadap Prada AG. Menurutnya, seluruh terdakwa dituntut dengan hukuman yang sama, tetapi putusan hakim justru berbeda.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa Prada AG hanya divonis enam tahun, padahal tuntutannya sama-sama sembilan tahun,” ujarnya.
Parman menilai, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Prada AG justru memiliki peran paling dominan dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Prada Herul.
“Dari apa yang kami ikuti di persidangan, justru Prada AG yang kami nilai paling berperan. Karena itu kami mempertanyakan mengapa hukumannya paling ringan,” katanya.
Meski demikian, keluarga menegaskan tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang masih berlangsung.
Muh. Taufik, perwakilan keluarga lainnya, berharap putusan tersebut tidak berubah selama masa pikir-pikir yang diberikan kepada para pihak.
“Kami berharap putusan ini tetap dipertahankan sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Perkara tersebut kini memasuki masa pikir-pikir selama tujuh hari. Para pihak masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap hukum, termasuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.






