Dugaan Aborsi Dilaporkan ke Polisi, Satreskrim Gowa Kumpulkan Alat Bukti

Foto: Kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, SH, MH, dalam konferensi pers di Kabupaten Gowa pada kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, SH, MH, dalam konferensi pers di Kabupaten Gowa pada Minggu (22/6/2026). (Dok. Angki)
Foto: Kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, SH, MH, dalam konferensi pers di Kabupaten Gowa pada kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, SH, MH, dalam konferensi pers di Kabupaten Gowa pada Minggu (22/6/2026). (Dok. Angki)

ENEWS, GOWA ••》Satreskrim Polres Gowa terus mendalami laporan dugaan tindak pidana aborsi yang dilaporkan oleh Andi Muhammad Akbar. Kasus yang diduga terjadi pada November 2021 kini masih berada pada tahap penyelidikan dengan pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti.

Perkembangan penanganan perkara tersebut diungkap kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, SH, MH, dalam konferensi pers di Kabupaten Gowa pada Minggu (22/6/2026).



Menurut Wawan, penyidik telah menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan dokumen yang dianggap relevan untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

“Perkara ini sudah ditangani secara resmi oleh Satreskrim Polres Gowa. Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah melakukan pengumpulan alat bukti dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” kata Wawan.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berawal dari pengakuan kliennya yang mengaku baru mengetahui adanya dugaan pengguguran kandungan yang dilakukan mantan istrinya berinisial HA tanpa sepengetahuan dirinya.

Menurut Wawan, kliennya memperoleh sejumlah informasi dan dokumen yang kemudian dijadikan dasar pelaporan ke pihak kepolisian.

Dokumen yang ditunjukkan kepada awak media memperlihatkan bahwa Satreskrim Polres Gowa telah menerbitkan Laporan Informasi Nomor RLI/109/II/2026/Reskrim tertanggal 12 Februari 2026.

Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/354/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Gowa/Polda Sulsel pada 19 Februari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan penyidik sedang menyelidiki dugaan tindak pidana aborsi yang dilaporkan terjadi di wilayah Kabupaten Gowa.

Wawan mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk percakapan elektronik, dokumentasi, dan informasi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami menyerahkan seluruh dokumen yang kami miliki untuk diverifikasi dan diuji dalam proses hukum. Kami percaya penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Meski demikian, Wawan menegaskan seluruh informasi yang disampaikan pelapor masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta seluruh pihak yang dimintai keterangan agar bersikap kooperatif sehingga proses pengungkapan fakta dapat berjalan maksimal.

“Kami berharap semua pihak memberikan keterangan secara jujur dan terbuka agar perkara ini menjadi terang,” katanya.

Selain proses pidana, Wawan menyebut pihak yang dilaporkan diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, menurutnya, langkah terkait pemeriksaan etik atau disiplin baru dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum yang jelas dan hasil proses hukum yang telah berkekuatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Gowa masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen pendukung, serta alat bukti lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Angki Perdana)





Tinggalkan Balasan