ENEWS, BANTAENG ••》Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng mengungkap kasus pencurian uang mahar senilai Rp55 juta yang terjadi di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.
Dua terduga pelaku berinisial BS (52) dan HA (29) diamankan pada Rabu (10/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Bantaeng.
Kasus ini dilaporkan oleh korban, Museng (62), seorang petani warga Desa Biangkeke. Uang mahar sebesar Rp55 juta diketahui hilang pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Sebelumnya, uang tersebut disimpan di dalam lemari kayu oleh anggota keluarga korban sekitar pukul 10.00 WITA. Saat hendak diambil untuk ditukarkan ke pecahan yang lebih kecil, uang tersebut sudah tidak berada di tempat penyimpanan.
Lemari tempat uang disimpan juga ditemukan dalam kondisi rusak akibat dicungkil.
Menerima laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan sejumlah keterangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi dan menangkap BS di rumahnya di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke.
Saat diperiksa, BS mengakui telah melakukan pencurian bersama HA yang merupakan anaknya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap HA di rumahnya di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp42,2 juta, terdiri dari 223 lembar pecahan Rp100 ribu dan 398 lembar pecahan Rp50 ribu.
Dalam pemeriksaan, BS mengaku telah memberikan sebagian uang hasil pencurian sebesar Rp10 juta kepada anaknya berinisial RAI untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia.
Sebagian uang lainnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara HA mengaku menerima bagian sebesar Rp10 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Keduanya merupakan saudara dan keponakan korban yang sebelumnya turut hadir dalam prosesi penyerahan uang mahar tersebut.
Saat ini, BS dan HA telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara RAI masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polres Bantaeng menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Ismail L)






