Pencuri Brankas Wa Nimbang Ternyata Otak Curat 33 TKP di Sulsel

Ketgam: Polisi menunjukkan tersangka bersama barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang melibatkan 33 TKP di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026). (ENews)
Ketgam: Polisi menunjukkan tersangka bersama barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang melibatkan 33 TKP di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026). (ENews)

ENEWS, MAKASSAR ••》Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial JR (36) dan HA (59).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lapangan Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026), yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto dan pejabat terkait lainnya.



Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka JR diketahui telah melakukan aksi pencurian di 33 lokasi berbeda sejak 2018 hingga 2026.

“Total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp4,68 miliar dengan lokasi kejadian tersebar di wilayah Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit mobil, 9 unit sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, 3 brankas, emas batangan dan emas leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, serta alat yang digunakan untuk membobol rumah seperti linggis dan obeng.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026.

Petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penjualan emas hasil kejahatan.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap JR di Kabupaten Maros. Berdasarkan keterangannya, polisi kemudian mengamankan HA di Kabupaten Gowa yang diduga berperan sebagai penadah.

Menurut Feby, pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Sebelum beraksi, pelaku memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu.

Setelah itu, pelaku membobol pintu menggunakan linggis atau obeng dan mengambil barang berharga milik korban.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah rumah milik Youtuber dan pemeran komedi Bugis, Herwin alias Wa Nimbang, di Kabupaten Bone menjadi sasaran pencurian.

Saat kejadian, korban bersama keluarganya sedang melaksanakan Salat Iduladha sehingga rumah dalam keadaan kosong.

Pelaku diduga membawa kabur tiga celengan berisi uang tunai sekitar Rp50 juta serta sebuah brankas yang berisi emas dan berbagai perhiasan dengan perkiraan berat sekitar 500 gram.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik dan menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan pada Kamis (4/6/2026) membenarkan penangkapan terduga pelaku yang saat itu masih dirahasiakan identitasnya karena proses pengembangan.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga merupakan spesialis pembobol rumah dan brankas yang telah beraksi di puluhan lokasi di Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sementara HA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Polda Sulsel menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun pelaku lain yang terlibat.

Polisi juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. (Ikbal Tehuayo)





Tinggalkan Balasan