Dua Anggota Geng Motor Ditangkap Usai Keroyok Mahasiswa di Bantaeng

Ketgam: Dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng bersama Unit Reskrim Polsek Eremerasa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Bantaeng)
Ketgam: Dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng bersama Unit Reskrim Polsek Eremerasa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Bantaeng)

ENEWS, BANTAENG ••》Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng bersama Unit Reskrim Polsek Eremerasa menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NU alias Ical (23) dan FR. Mereka diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/113/V/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 27 Mei 2026.



Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, mengatakan korban berinisial IL (20) mengalami pengeroyokan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di Kampung Allu, Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa.

Saat kejadian, korban sedang menunggu temannya di pinggir jalan sebelum pulang ke Kecamatan Sinoa.

Namun, korban didatangi sekelompok pemuda yang datang menggunakan tiga sepeda motor.

Menurut hasil penyelidikan polisi, salah satu kendaraan yang digunakan pelaku menabrak korban hingga terjatuh. Setelah itu, korban diduga dikeroyok secara bersama-sama.

“Korban mengalami pemukulan pada bagian kepala dan wajah hingga tidak sadarkan diri,” kata AKP Gunawang Amin, Selasa (2/6/2026).

Usai menerima laporan, tim gabungan Resmob Polres Bantaeng dan Polsek Eremerasa melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada NU alias Ical yang kemudian ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di sebuah tempat hiburan malam di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya, yakni FR.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap FR di kediamannya di Jalan Hambali 2, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga digunakan saat aksi pengeroyokan terjadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.

Polisi menduga aksi pengeroyokan dipicu persoalan sepele, yakni pelaku tersinggung karena rombongan korban menggeber knalpot motor di depan lokasi mereka berkumpul.

AKP Gunawang Amin mengungkapkan kedua terduga pelaku juga tercatat pernah berurusan dengan hukum dalam kasus berbeda.

Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Jurnalis: Ismail L





Tinggalkan Balasan