Sinjai  

Perseteruan Travel vs Madani Trans di Sinjai Terkuak: Keduanya Tak Berizin

Keterangan Foto: Perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulawesi Selatan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sinjai terkait polemik izin trayek antara mobil travel dan Bus Madani Trans, Selasa (31/4/2026). Dalam rapat tersebut terungkap kedua pihak belum mengantongi izin operasional. (Dok. Anto)

ENEWS, SINJAI ••》Polemik antara mobil travel dan Bus Madani Trans di Kabupaten Sinjai akhirnya menemukan fakta mengejutkan. Keduanya ternyata sama-sama belum mengantongi izin trayek. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sinjai pada Selasa (31/4/2026).

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulawesi Selatan memastikan kedua pihak belum memiliki dokumen izin trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

banner 728x250

“Kedua yang berseteru ini belum memiliki izin trayek. Untuk Madani Trans, sementara masih dalam proses,” tegas Kasi Prasarana JSDP BPTD Sulsel, Tahir.

BPTD menyatakan akan memberikan teguran keras dan menghentikan sementara operasional hingga seluruh dokumen perizinan dilengkapi.

Hingga kini, bahkan rute asal dan tujuan kedua angkutan tersebut belum bisa ditetapkan karena ketiadaan dokumen resmi.

Temuan ini juga membuka fakta lebih luas. BPTD mengakui pelanggaran serupa marak terjadi di Sulawesi Selatan.

“Hampir sebagian besar PO di Sulsel tidak memiliki KPS atau KPS-nya sudah mati,” ungkap Tahir.

Tak hanya angkutan umum, bus pariwisata pun disebut banyak yang belum memenuhi syarat dan masih beroperasi secara perorangan tanpa badan usaha resmi.

BPTD bersama kepolisian dan Samsat mengaku rutin melakukan razia dan monitoring setiap tiga bulan, namun pelanggaran masih terus ditemukan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Zulkifli, mendesak Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian segera bertindak tegas.

“Harus ditertibkan. Yang tidak punya izin trayek jangan dibiarkan beroperasi. Lakukan pendataan dan pembinaan agar tidak berdampak pada ekonomi,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan transportasi di daerah. Di tengah konflik antaroperator, fakta bahwa keduanya sama-sama tak berizin justru memperlihatkan masalah yang lebih mendasar: aturan ada, tapi tak ditegakkan secara konsisten.

(Asrianto)





Tinggalkan Balasan