Bawa 25 Gram Sabu, Pria di Berau Diringkus Polisi

Barang bukti sabu yang diamankan bersama pelaku JM di Berau. (File ENews)

ENEWS BERAU •• Satresnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sambaliung. Seorang pria berinisial JM (35) diamankan saat membawa sabu seberat 25 gram bruto pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 16.15 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan JM.

“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus sedang yang diduga berisi sabu, satu plastik klip bekas pembungkus sabu, satu bekas lakban kuning, serta satu unit handphone Realme warna hijau. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Agus, Selasa (29/4/2025).

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka,” tandas Agus.

Jurnalis: Ardiansyah

Editor: Redaksi





Tinggalkan Balasan