Pemilu  

Tok! KPU Tetapkan SDK-JSM Pemenang di Pilgub Sulbar

Foto: Daftar perolehan suara Pilgub Sulbar 2024. (File Enews)

ENEWS PEMILU •• Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan pasangan Suhardi Duka (SDK) dan Mayjend (Purn) TNI Salim S Mengga (JSM) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar periode 2025-2030.

Penetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar yang di dampingi langsung oleh anggota KPU Sulbar, saat menggelar rapat pleno terbuka, rekapitulasi perolehan suara yang berlangsung di Ballroom d’Maleo Hotel Mamuju, Sabtu, 07 Desember 2024 malam.



Ketua KPU Sulbar, Said Usman dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi yang berlangsung dengan aman dan damai.

“KPU telah menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada sesuai jadwal, dan hari ini secara resmi kami menetapkan pasangan Suhardi Duka dan Salim S Mengga sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat 2024-2029 berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan,” jelas Said Usman, Minggu (08/12/2024).

Pasangan SDK-JSM berhasil meraih suara terbanyak pada pemilihan Gubernur Sulbar yang digelar 27 November 2024. Pasangan ini mengungguli tiga pasangan calon lainnya yang bersaing dalam kontestasi politik di Sulbar dengan perolehan suara sebesar 377.512 atau 46,18 persen.

Kemudian di susul di urutan kedua, Andi Ibrahim Masdar–H. Asnuddin Sokong (AIM-PAS) meraih suara 144.154 atau 19,72 persen, diikuti pasangan Muhammad Ali Baal Masdar–H. Arwan Aras (ABM-Arwan) sebesar 137.181 atau 18,77 persen serta pasangan H. Husain Syam–Enny Angraeni Anwar (PHS-Enny) sebesar 111.980 atau 15,32 persen.

Setelah penetapan ini, SDK-JSM dijadwalkan akan dilantik pada 7 Februari 2025 mendatang di Istana Negara oleh Presiden Republik Indonesia. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1. Berikut bunyinya, “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.”

Segmen pada pasal 22A poin 2 disebutkan tanggal pelantikan bupati dan wali kota. Berikut bunyinya, “Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.”

Masyarakat manaruh harapan kepada pasangan terpilih SDK-JSM untuk dapat memenuhi janji-janji kampanye dan membawa Sulbar maju dan sejahtera dimasa yang akan datang. (*)

Laporan: Hasbi Waluyo





 

Tinggalkan Balasan