ENEWSINDONESIA.COM, PANGKEP ▪︎ Kepala Unit Penegak Hukum (Kanit Gakkum) Sat Lantas Polres Pangkep, Ipda Yushar memastikan tidak ada intervensi dalam kasus lakalantas yang melibatkan adik kandung Bupati Majene Andi Syamsul Tammalele yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Kami pastikan tidak ada intervensi atas kejadian kecelakaan tersebut, kami tetap mengacu pada proses hukum yang berlaku, kami punya kewenangan sendiri di wilayah hukum satuan lalu lintas Polres Pangkep,” ucap Yushar saat ditemui Enewsindonesia.com di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2024).
Yushar menyampaikan bahwa hingga saat ini pengemudi mobil inisial HA tetap diamankan di Mapolres Pangkep.
“Belum ada perdamaian yang kami terima secara resmi dan tertulis antara si penabrak dan pihak keluarga korban,” ungkap Yushar.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di Jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kota Makassar tepatnya di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Ahad (28/1/2024) sekira pukul 10.00 Wita lalu.
Lakalantas tersebut melibatkan mobil bermerek Kijang Innova berwarna silver dengan Nomor Polisi: DD 1519 SY yang ditumpangi oleh Andi Syamsul Tamalele (48) beserta sopirnya berinisial HA yang merupakan warga Kabupaten Majene. Andi Syamsul Tamalele merupakan adik kandung Bupati Majene.
Mobil tersebut menabrak pengendara motor Namax berwarna merah Nomor Polisi: DD 4042 WD yang dikendarai oleh Abdul Rasyid (48) berboncengan dengan Hasna (istrinya) dan Atia Husna (anaknya).
Dua orang dinyatakan tewas dalam lakalantas tersebut yakni pengendara motor Abdul Rasyid dan istrinya, Hasnah. (Arfan Renaldi)






