GMNI Sikka Tuntut Pemkab Pulangkan Warga yang Berada di Sulbar

Foto: anggota GMNI Sikka bentangkan spanduk tuntutannya. (Dok. Faidin)

ENEWSINDONESIA.COM, SIKKA – Belasan mahasiswa dari elemen Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka untuk segera memulangkan tujuh warga Sikka peserta program transmigrasi dari Desa Mehalaan, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Desakan tersebut disampaikan anggota organisasi GMNI Cabang Sikka dengan mendampingi dua kepala keluarga peserta program tersebut bertemu Sekda Sikka di Kantor Bupati Sikka, Rabu, (25/01/2023).

banner 728x250

Ketua GMNI Cabang Sikka, Yohanes Maro kepada media menjelaskan, dua Kepala Keluarga tersebut yakni keluarga Anselmus Goleng asal Desa Wuliwutik, Kecamatan Nita dan Blasius Balik asal Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang dikirim oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sikka ke lokasi transmigrasi UPT Rano, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada 20 Agustus 2023.

Kedua Kepala Keluarga tersebut kata Yohanes, memilih pulang kampung lantaran kondisi yang mereka alami di lokasi transmigrasi tak semanis janji dan cerita pemerintah ketika awal memberangkatkan mereka.

“Lokasi transmigrasi tersebut adalah daerah terpencil dan rawan akan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” terangnya.

“Saat tiba di lokasi transmigrasi, ternyata semua fasilitas yang diinformasikan itu ternyata tidak ada. Sekolah jauh, Puskesmas tidak ada. Daerah itu juga rawan longsor. Yang jelas tidak sesuai dengan apa yang diinformasikan pemerintah,” sambung Yohanes.

Lebih jauh Yohanes mengatakan, selain dua Kepala Keluarga yang sudah pulang dengan biaya sendiri itu, masih ada dua KK (7 jiwa) lagi yang saat ini masih terlantar di lokasi transmigrasi yakni: Keluarga Robertus Ruben asal Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat dan keluarga Yanuarius Nong asal Desa Tebuk, Kecamatan Nita.

Yohanes juga menyatakan bahwa program transmigrasi tersebut tidak dijalankan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Undang Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Oleh karena itu, lanjut Yohanes, GMNI mendesak agar Pemkab Sikka segera memulangkan 2 Kepala Keluarga yang saat ini masih di lokasi transmigrasi.

GMNI juga mendesak agar Pemkab Sikka memberikan ganti rugi kepada 4 Kepala Keluarga tersebut serta mengembalikan status kependudukan 4 Kepala Keluarga tersebut yang telah beralih KTP menjadi warga Kabupaten Mamasa kembali menjadi warga Kabupaten Sikka.

Salah seorang warga transmigrasi, Anselmus Goleng menyatakan, semestinya Pemkab Sikka melakukan survey lebih dahulu ke lokasi tujuan transmigrasi.

“Karena fasilitas publik sama sekali tidak tersedia seperti yang dijanjikan sebelumnya. Kami terpaksa kembali dengan biaya sendiri, dan saat ini tertinggal 2 KK saja yang juga tetap menginginkan untuk pulang,” jelas Goleng.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera berjanji akan memberikan bantuan kepada keluarga transmigran yang telah kembali ke Kabupaten Sikka pada Maret mendatang dan akan memfasilitasi kepulangan warga yang masih berada di lokasi transmigrasi.

“Karena mereka menuntut untuk pulang, maka kami akan pikirkan. Jika mereka memutuskan untuk pulang dari lokasi transmigrasi, maka akan dipulangkan karena disiapkan biaya untuk pemulangan,” ujarnya.

Untuk jangka panjang kata Adrianus, warga transmigran akan dikirimkan ke lokasi yang baru. Untuk penentuan lokasi yang baru kata Alvin, menjadi otoritas Pemerintah Provinsi NTT.

“Kami akan ke Kupang untuk memastikan status para warga transmigran ini yang saat ini sudah menjadi warga kabupaten Mamasa. Jadi Pemkab Sikka hanya merekrut, soal lokasi dan bantuan makanan, fasilitas penunjang serta pendukung lainnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan otorisasinya ada pada Pemerintah Provinsi NTT,” pungkasnya.

Jurnalis: Faidin

Editor: Abdul Muhaimin





Tinggalkan Balasan