ENEWSINDONESIA.COM, Morotai – Polemik antara DPRD dan Pemda di Kabupaten Pulau Morotai terus bergulir. Diketahui, DPRD Morotai telah menggelar rapat Paripurna untuk memakzulkan Pj Bupati Pulau Morotai Umar Ali, namun hal tersebut gagal.
Baca: https://enewsindonesia.com/dprd-morotai-gagal-kudeta-pj-bupati/
Berbagai dukungan untuk PJ Morotai bermunculan. Sebelumnya diberitakan, Barisan Rakyat Morotai Bersatu (BRMB) yang dipimpin oleh Sekertaris DLH Morotai, Fachruddin Banyo menggelar aksi unjuk rasa untuk mendukung PJ Bupati.
Baca: https://enewsindonesia.com/facruddin-banyo-dprd-pulau-morotai-provokator/
Tapi, yang mendukung pihak DPRD pun tak sedikit. Tadi pagi, Rabu 24 Agustus 2022, sekelompok pengunjuk rasa yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat dan Pemuda Morotai (Germuda-MU) juga menggelar aksi untuk mendukung pemakzulan PJ Bupati.
Di hari yang sama, Barisan Rakyat Morotai Bersatu yang dipimpin Kabag Pemerintahan Pulau Morotai, Darmin Djaguna juga menggelar aksi tandingan terhadap Gerakan Rakyat dan Pemuda Morotai Menuntut (Germuda-Mu), yang mendesak Gubernur Maluku Utara dan Mendagri evaluasi Pj Bupati M. Umar Ali.
Aksi tandingan ini dilakukan karena BRMB mengangap Germuda-Mu telah mencederai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Rabu (24/8/2022).
Kabag Pemerintahan Darmin Djaguna mengatakan dalam orasinya, sampai saat ini Pj Bupati sudah sesuai dan benar dalam SK Mendagri.
“Kita memberikan dukungan kepada Umar Ali untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah yang diperintahkan oleh Undang-Undang,” ucap Darmin di depan Kantor Bupati, Rabu (24/8/2022).
Dikatakan Darmin, hal tersebut menyangkut wibawa dan kehormatan pemimpin di Pulau Morotai. Eksekutif dan Legislatif adalah sama-sama Pemerintah Daerah, tetapi dalam menjalankan tugas dan kewenangan itu berbeda.
Dia melanjutkan, DPRD memilik fungsi yang harus mereka jalankan seperti, fungsi bajeting dan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, jangan saling mencederai, tapi saling memberi dukungan.
“Yang kami sesalkan, sebagai ASN harusnya yang dilakukan DPRD adalah mengevaluasi program kerja, bukan atas dasar yang lain sehingga melakukan usulan pergantian Pj Bupati,” sambung Darmin.
Dia menegaskan, tidak ada dalam Undang-Undang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan yang menjelaskan pemberhentian Pj Bupati karena hal terkait.
“Kami tidak tahu apa nafsu DPRD, tapi konon kabarnya yang dipersoalkan karena usulan 2,7 Miliar itu ditolak. Perlu diingat! Ini bukan kesalahan Pemerintah Daerah tetapi kesalahan DPRD,” jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa mereka tidak mau APBD disahkan lewat Peraturan Daerah (Perda), sehingga Bupati megeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Apa pun kepentingannya, hal itu sudah ditetapkan,” pungkasnya.






