ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Penimbunan serta penyelundupan BBM jenis Solar adalah hal yang melanggar hukum dan merugikan beberapa pihak termasuk petani dan nelayan. Apatah lagi bila solar tersebut diselundupkan ke Morowali Sulawesi Tengah yang merupakan daerah tambang.
Dari hasil investigasi Enewsindonesia.com sebanyak 18 orang penimbun solar diduga memonopoli pembelian solar di SPBU Taccipi yang terletak di desa Pallawa Rukka kecamatan Ulaweng kabupaten Bone yakni berinisial ALG, AD, HJ, IF, MT, ST, IR, AM, WW, IPL, AN, AO, AS, ED, UD, IW, AR, AL. 18 orang tersebut dibagi beberapa kelompok untuk mengantre disetiap 3 harinya yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Penanggung jawab SPBU Taccipi, Wawan menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan BBM bersubsidi jenis solar kepada konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait.
“Karyawan kami sudah ditegaskan untuk pengisi solar menggunakan jerigen hanya yang memiliki rekomandasi dari dinas terkait. Jadi kami tidak terlibat soal penyuplaian solar ke penimbun,” terangnya, Sabtu (26/11/2022).
“Dan setelah mereka membeli solar di kami itu artinya bukan tanggung jawab kami lagi karena itu sudah dari konsumen yang membeli dengan menggunakan rekomendasi dan jika solar dibelinya di SPBU Taccipi disalahgunakan atau diperjual belikan lagi itu menjadi tanggung jawab pihak berwajib untuk mengamankan mereka,” sambungnya.
Dia menambahkan, surat rekomendasi para pembeli solar yang menggunakan jerigen tersebut disimpan sebagai arsip dan bertambah setiap tahunnya.
“Apalagi rekomendasi untuk pembelian solar yang ada di SPBU ini setiap tahunnya meningkat dan rata-rata orang luar dari kecamatan Ulaweng yang mengambil solar,” ungkapnya.