ENEWS, JAKARTA ••》Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit memiliki peran penting dalam mencegah perselisihan hubungan industrial melalui penguatan komunikasi dan dialog antara pekerja dan pengusaha di tempat kerja.
Menurut Afriansyah, LKS Bipartit tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif perusahaan.
Forum ini merupakan wadah komunikasi dan konsultasi yang berfungsi menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan sejak dini sekaligus menciptakan suasana kerja yang kondusif.
“LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja,” kata Afriansyah saat membuka Webinar Sharing Session bertajuk Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit secara daring, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hingga April 2026 sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di berbagai perusahaan di Indonesia.
Keberadaan forum ini dinilai strategis dalam memperkuat dialog sosial dan membangun hubungan industrial yang harmonis.
Afriansyah menjelaskan, perselisihan hubungan industrial umumnya tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berawal dari komunikasi yang tidak berjalan baik, aspirasi pekerja yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara utuh.
Karena itu, LKS Bipartit berfungsi sebagai ruang dialog, klarifikasi, dan deteksi dini terhadap berbagai potensi persoalan di tingkat perusahaan.
“Jika forum ini berjalan efektif, berbagai persoalan dapat dibicarakan sebelum berkembang menjadi perselisihan terbuka. Aspirasi pekerja dapat didengar lebih awal, sementara perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan dan kondisi usaha secara terbuka,” jelasnya.
Ia menambahkan, semangat dialog dan musyawarah tersebut sejalan dengan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila yang terus didorong penerapannya di lingkungan kerja.
Afriansyah menegaskan, pemerintah hadir bukan untuk memihak salah satu pihak dalam hubungan industrial, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga.
Melalui webinar ini, Afriansyah berharap LKS Bipartit tidak hanya dipahami sebagai pemenuhan regulasi, tetapi benar-benar dijalankan secara aktif dan dipercaya oleh pekerja maupun pengusaha.
Dengan demikian, potensi perselisihan dapat diidentifikasi dan diselesaikan lebih awal sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.






