ENEWSINDONESIA.COM — DPRD Sulbar gelar rapat paripurna terkait penyampaian dan penyerahan rekomendasi DPRD Sulbar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulbar tahun 2020 di tenda darurat DPRD Sulbar, Rabu (28/4/2021).
Rapat Paripurna dipimpin lansung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar III Abdul Rahim, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Usman Suhuriah dan Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi.
Meskipun pimpinan sidang Abdul Rahim menskorsing agenda paripurna beberapa kali karena jumlah peserta rapat belum terpenuhi, setelah terpenuhi, sesuai tata tertib rapat paripurna dilanjutkan.
Rapat paripurna itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulbar, Hj Enny Angraeni Anwar, Sekda Provinsi Sulbar, Muhammad Idris, Para Asisten Pemprov Sulbar dan beberapa pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar.
Pada rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim menilai penyusunan dokumen LKPJ terburuk sepanjang pemerintahan karena tidak memenuhi amanah permendagri 18 PP 13/2019 dan tidak memenuhi standar penyusunan LKPJ berdasarkan undang-undang nomor 23/2014.
Para anggota komisi juga sudah melakukan telaah dengan mengundang leading sektoralnya untuk mengkonfirmasi data-data yang dianggap perlu penjelasan.
“Penyusunan sebuah dokumen itu sangat dibutuhkan dan penting dalam pemerintahan, karena dokumen yang harus menggambarkan secara utuh atau ruh terhadap jalannya roda pemerintahan dengan baik, serta pengelolaan keuangan termasuk bagaimana pelaksanaan kegiatan atau program yang harus dilihat dan yang akan dinilai,” paparnya.
Lebih lanjut Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, pihaknya hanya memberikan hasil telaah dan evaluasi terkait pemerintahan kita selama tahun 2020.
Menurutnya, hal tersebut ternyata sangat jauh dari apa yang diharapkan, karena ada beberapa data yang dianggap masih sangat dibutuhkan tetapi tapi tidak disajikan sebagaimana yang diharapkan oleh anggota komisi dan tidak mengkonfirmasi terhadap apa yang harus dilakukan.
“LKPJ itu merupakan ruang untuk mengukur konsistensi antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga LKPJ yang setiap tahun dilakukan, menjadi alat ukur atau indikator konstitusional kita di dalam menilai apakah target RPJMD atau visi misi yang disampaikan gubernur. Disinilah yang akan menjadi penilain berhasil atau tidak,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Sulbar, Hj Enny Angraeni Anwar menyampaikan apa yang menjadi masukan atau kritikan DPRD Sulbar adalah pembelajaran untuk pihaknya. Dikatakannya, mereka telah menunjukkan kasih sayang mereka terhadap pemerintahan Sulbar.
“Kami akan melakukan evaluasi dan akan melakukan yang terbaik di tahun 2021ini,” tutupnya.|HH/ADV.