Sinjai  

Wacana Tambang Emas Seluas 11 Ribu Hektar di Sinjai

Ilustrasi Tambang Emas. (File ENews)

ENEWS, SINJAI •• Wacana keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang rencananya akan membangun pertambangan emas di beberapa wilayah di Kabupaten Sinjai akhirnya dijawab Pemerintah Daerah. Kabarnya, kewenangan izin sepenuhnya ada pada Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sinjai, Lukman Dahlan menegaskan pihaknya belum mengetahui perkembangan IUP rencana pembangunan Tambang Emas karena itu kewenangan Pemerintah Pusat.

“Saya belum tahu izin tambang emas di Sinjai karena semua izin dari Pemerintah pusat,” ujarnya saat menghadiri Rapat Komisi Gabungan DPRD Sinjai, Senin (16/6/2025).

Diketahui, Komoditi Emas Dairi Prima Mineral (DPM) yang rencana luasnya sekitar 11.326.00 hektare berada pada lokasinya di Sinjai Barat, Bulupoddo, Sinjai Selatan dan Sinjai Tengah.

Menurut Legislator dari Fraksi PAN Arifuddin Cake bahwa selain IUP, status izin produksi berdasarkan laman SDM one Map Indonesia sudah ada. Tentunya hal ini akan berdampak pada persediaan air dan penunjang persawahan petani.

“Jika tambang emas berjalan, lingkungan turut berdampak. Karena, wilayah status penduduk padat dan rencana lokasi yang akan diolah masuk dalam kawasan hutan produktif,” tegasnya.

Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Trinusa Resource dari tahun 2013 kata Arifuddin kini dalam status izin produksi. Tentu, pemerintah dalam hal ini harus menganalisis dampak positif dan negatif yang dapat merugikan lingkungan sekitar.

“Jika itu berdampak negatif, pastinya kami mewakili warga menolak terkait keberadaan tambang emas tersebut,” pungkasnya.

(Asrianto)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan