Viral ! Kasus – Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat PPKM

Viral ! Kasus – Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat PPKM

1. Seleb TikTok rayakan ulang tahun di tengah PPKM

TikTok merupakan suatu platform sosial dari Tiongkok yang resmi diluncurkan pada tahun 2016 oleh Zhang Yiming. TikTok mulai viral di kalangan generasi millennial beberapa tahun belakangan ini, utamanya setelah pandemi Coronavirus mulai melanda Indonesia. Di aplikasi ini kamu bisa membuat berbagai video menarik yang bisa diberi caption dan beragam filter lucu yang seru. Baru – baru ini jagad platform TikTok, Twitter, dan Instagram diramaikan oleh kasus seorang selebgram yang mengadakan acara ulang tahun ditengah pelaksanaan PPKM. Seleb Tiktok itu bernama Julia Eka Putri Istanti atau yang lebih dikenal dengan sebutan Juy.

Seleb Tiktok dengan nama akun @juyyputrii21 yang baru berusia 18 tahun tersebut terbukti melanggar aturan protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 4 kemarin. Julia skedapatan melakukan acara ulang tahun ke-18 nya di Hotel Aston Bekasi pada tanggal 21 Juli 2021 lalu. Berdasarkan video yang beredar di TikTok, Julia terlihat tengah mengenakan dress berwarna pink tanpa masker sedang berjalan kearah panggung sembari direkam oleh beberapa orang yang tampaknya merupakan crew dari seleb itu sendiri. Terlihat disampingnya juga terdapat beberapa orang yang menggunakan baju berwarna pink yang berada disamping. Setelah viral di TikTok, unggahan video singkat tersebut segera menyebar keberbagai platform media sosial lainnya. Beragam komentar kontra juga turut membanjiri akun TikTok dan Instagram milik Julia dan kekasihnya, Novan yang juga berada ditempat kejadian. Puncaknya, Julia dipanggil untuk melakukan sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada hari kamis 29 Juli 2021 lalu. Dalam hasil putusan sidang tersebut, Julia kemudian dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 12.000.000 karena melanggar Perda Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).]

2. Ciptakan kerumunan saat PPKM, selebgram Aceh harus berurusan dengan hukum

Selain Julia Eka Putri Istanti, seleb TikTok yang sempat tersandung kasus pelanggaran PPKM karena merayakan ulang tahunnya ada selebgram juga yang terjerat kasus yang sama. Akhir – akhir nama Herlin Kenza sempat naik akibat kontroversi adanya kerumunan di kawasan Pasar Inpres Kota Lhokseumawe viral diberbagai media sosial.

Herlin Kenza adalah seorang selebgram yang berasal dari Kota Takengon, Aceh Tengah. Wanita kelahiran Februari 1995 berusia 26 tahun yang dijuluki mirip barbie ini selalu tampil dengan riasan wajah dan mata yang khas serta menggunakan softlens.Herlin Kenza juga telah memiliki pengikut sekitar 650rb orang di akun Instagramnya.

Menurut pengakuan yang ditulis di Instagram pribadinya @herlinkenza, ia mengaku bahwa saat mendatangi pasar tersebut dirinya sedang dalam melakukan pekerjaan untuk memenuhi sebuah undangan. Herlin Kenza mengaku bahwa ia sama sekali tidak mengira bahwa kondisi saat dilapangan akan seramai itu.

Setelah viralnya kasus tersebut, Herlin Kenza menerima panggilan dari aparat setempat untuk melakukan penyidikan. Selama dua jam usai bertemu Kasat Reskrim Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya,  Herlin Kenza keluar ruangan bersama dengan pengacaranya . Pengacara Herlin Kenza meminta masyarakat untuk menunggu keputusan dari pengadilan apakah ganti rugi akan diwajibkan pada pihaknya atau pihak pemilik toko yang telah mengundangnya. Hal ini dikarenakan Herlin Kenza saat itu hanya sedang memenuhi panggilan pekerjaan yang dilakukan oleh pemilik toko. Meskipun telah ditetapkan status Herlin Kenza dan pemilik toko telah dinaikkan sebagai tersangka, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menjelaskan bahwa keduanya tidak ditahan karena terjerat pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 06 tahun 2018, juncto Pasal 55 KUHP dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Mereka berdua hanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor yang terjadwal setiap hari senin dan kamis.





Tinggalkan Balasan