Enewsindonesia.com — Yose Rizal Damuri selaku Kepala Departemen Ekonomi CSIS menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja termasuk strategi pemerintah yang dilakukan demi mengubah iklim dan kondisi perekonomian di Indonesia. Tanpa menciptakan sebuah perubahan, dirinya khawatir bila iklim investasi di Indonesia menjadi buruk.
“Kondisi seperti ini terus, yang terjadi usaha atau investasi yang datang tidak berkualitas, tidak memajukan daya saing, dia tidak memajukan kapasitas di Indonesia, tidak mempekerjakan manusia Indonesia,” ungkap Yose, Minggu (18/10/2020).
Dia mengatakan bahwa selama ini banyak peraturan yang masih tumpang tindih. Akibatnya birokrasi proses perizinan usaha menjadi terhambat, baik di daerah ataupun pusat. Itulah sebabnya UU Omnibus Law juga dilakukan tidak hanya sekedar di Indonesia saja, namun Thailand dan Vietnam lebih dulu melakukannya.
Yose juga menambahkan bahwa upaya penyederhanaan peraturan tersebut sebenarnya sudah diaplikasikan oleh bapak Presiden Joko Widodo sejak periode awal dalam paket kebijakannya. Jadi pemerintah berusaha membuat peraturan di lapangan lebih sederhana supaya proses investasi lebih mudah. Sayangnya usaha tersebut kurang maksimal hasilnya.
“Sejak Jokowi menjabat, dia bicara soal reformasi iklim investasi dan iklim usaha, termasuk mengubah regulasinya dengan paket kebijakan ekonomi. Tapi paket kebijakan ini dimulai dari bawah ke atas, regulasi yang ada itu diperbaiki,” tambahnya.
Paket kebijakan yang dilakukannya akhirnya belum maksimal karena ada beberapa peraturan yang masih diatur ke dalam UU. Maka dari itu UU Omnibus Law Cipta Kerja ini diharapkan bisa menjadi jawaban dari upaya penyederhanaan peraturan birokrasi yang ada di Indonesia.
Menurut Yose, sebelumnya sudah ada masalah tersebut pada tingkatan menteri sehingga UU sulit diubah, begitu juga dengan peraturan di tingkat daerah. Sehingga butuh strategi lainnya untuk membuat peraturannya lebih sederhana mulai dari atas ke bawah. Hanya saja Yose tetap mengingatkan bahwa peraturan yang akan digunakan tersebut harus didukung dengan implementasi juga.
Jangan sampai justru usaha pemerintah memudahkan investasi menjadi terkendala hanya karena peraturan pelaksanaan dan pemahamaan dari aparat birokrasi belum ada. Maka dari itu semuanya harus diterjemahkan ke dalam UU tersebut supaya tujuannya bisa tercapai.