UMP Maluku Utara Tahun 2023 Naik Empat Persen

Foto: Rahma M Djen, Kepala bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

ENEWSINDONESIA.COM, MOROTAI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, resmi mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Ada pun UMP Maluku Utara naik sebesar empat persen.

Hal juga disampaikan oleh Rahma M Djen selaku Kepala bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (16/11/2022).

“Pemerintah Pulau Morotai tidak menggunakan UMK, tetapi kami menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP),” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sebelumnya pihaknya telah mengusulkan ke provinsi terkait dengan UMK tetapi ditolak dari pihak provinsi karena UMK yang diusulkan itu melebihi dari UMP jadi dianggap menabrak aturan.

“Jadi yang kami pakai sekarang itu UMP,” terangnya.

Dia mengatakan, UMP ini diberlakukan disemua perusahaan yang ada di Kabupaten Pulau Morotai.

“Jadi untuk UMP di tahun 2023 ini naik 4 persen sementara di tahun 2022 itu hanya 3 persen,” pungkasnya. (Ranto DB)

banner 728x250

banner 728x250

     

Respon (1)

Tinggalkan Balasan