ENEWS, SINJAI ••》Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memangkas Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar kurang lebih Rp4 miliar pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah dan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Pemangkasan TPP berlaku sejak Januari 2026 dan mengacu pada Peraturan Bupati Sinjai Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian TPP ASN.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada penurunan penghasilan ASN di lingkungan Pemkab Sinjai.
Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, membenarkan adanya pemangkasan TPP tersebut.
Ia menyebutkan, pengurangan terbesar terjadi pada pejabat struktural Eselon II.
“Pemangkasan TPP dilakukan karena menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026 dari pemerintah pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi Enewsindonesia.com, Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sinjai, Abd Rasyid, menjelaskan bahwa total alokasi TPP ASN sebelumnya mencapai sekitar Rp49 miliar per tahun.
Namun, pada 2026 terjadi pengurangan anggaran sekitar Rp4 miliar.
“Selain berkurangnya dana transfer daerah, pengurangan ini juga untuk memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.
Pemangkasan TPP ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sinjai menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan program-program prioritas tetap dapat dibiayai.
(Asrianto)






