banner 728x250

Tolak Pra Peradilan Mafia Tanah David Limbunan, Sapma PP Makassar Gelar Unjuk Rasa

Foto: Sapma PP Kota Malassar saat menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Makassar menolak pra peradilan mafia tanah David Limbunan. (Dok. Kambel)

ENEWS MAKASSAR •• Satuan Pemuda dan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kota Makassar, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl AR. Kartini, Makassar, Kamis (6/2/2025).

Aksi tersebut menyikapi maraknya mafia tanah yang sangat merugikan banyak pihak di Kota Makassar.



Salah seorang dituding mafia tanah oleh pengunjuk rasa yakni David Limbunan (48).

Cimeng selaku Jendral Lapangan dalam aksi tersebut meminta kepada Hakim Tunggal yang menangani kasus David Limbunam agar tidak melayani intervensi dari pihak manapun guna menggagalkan penetapan tersangka.

“Kedatangan kami meminta kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara tersebut, agar menolak permohonan Praperadilan David Limbunan serta mendukung pihak kepolisian agar segera menangkap dan penjarakan David Limbunan, “ tegas Cimeng dalam orasinya.

Lebih lanjut Cimeng mengatakan, pihaknya menduga, praperadilan yang diajukan oleh David Limbunan hanya untuk menghalangi proses penyidikan dengan harapan PN Makassar dapat membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka David Limbunan yang dilakukan penyidik Polda Sulsel telah sesuai prosedur hukum. Untuk itu kami minta kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara agar menolak permohonan Praperadilan,” kata Cimeng.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Sapma PP Sulsel, Muhammad Nur Husain menyampaikan, terduga mafia tanah itu (David Limbunan) merampas kawasan di Lantebung, pinggiran jalan tol dengan luas lokasi sekitar 1,7 hektare.

“Mungkin kecil bagi para mafia, tapi besar bagi kami sebagai rakyat kecil. Kami akan terus mendampingi keluarga kami menuntut hak mereka. Karena pengadilan sendiri yang menolak gugatan David Limbunan. Tapi hari ini dia (David Limbunan) mengajukan praperadilan atas status tersangkanya,” jelasnya.

Ia menerangkan, dasar David Limbunan melakukan praperadilan, adalah surat yang telah dibatalkan oleh pengadilan sendiri beberapa waktu lalu, pengadilan menolak gugatan David Limbunan, karena dinyatakan tidak memiliki legal standing.

“Makanya kami laporkan atas dasar penyerobotan dan surat palsu. Atas dasar surat yang dibatalkan oleh PN Makassar. Polda Sulsel memeriksa dan terbukti surat yang menjadi dasar untuk menguasai objek adalah sudah dibatalkan dan dinyatakan palsu oleh pengadilan, makanya statusnya sekarang tersangka, “ terangnya.

Sementara itu, Humas PN Makassar, Sibali saat menemui para massa aksi mengucapkan terima kasih kepada para pengunjuk rasa.

“Insya Allah, sebentar ini saya akan menghadap langsung kepada pak ketua (PN Makassar) untuk menyampaikan langsung aspirasi ini untuk membicarakan seperti apa metodenya,” katanya.

“Aspirasi teman-teman diterima, dan Insya Allah sebentar saya langsung menghadap di pak ketua, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta,” tandasnya.

Sebelum membubarkan diri, para pengunjuk rasa menyerahkan dua ekor ayam, masing-masing betina dan jantan sebagai simbol bahwa di Kota Makasar masih banyak yang yang peduli melawan ketidakadilan yang terjadi kepada masyarakat kecil.

Berikut Pernyataan Sikap Sapma PP Makassar:

Kronologi;

1. Bahwa SHM an. Davidl Limbunan telah dibatalkan oleh PTUN;

2. Bahwa gugatan perdata David Limbunan di PN Makassar ditolak;

3. Bahwa laporan pidana David Limbunan di Polda Sulsel dihentikan karna tidak memiliki legal standing;

4. David Limbunan tetap menggunakan SHM yang sudah di batalkan untuk menggugat, melapor dan menguasai tanah;

5. David Limbunan di laporkan di Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan menggunakan surat palsu dan David Limbunan ditetapkan sebagai tersangka;

6. Atas penetapan Tersangka an. David Limbunan mengajukan permohonan Praperadilan pada PN Makassar;

7. Bahwa praperadilan yang di ajukan oleh David Limbunan dapat di duga hanya untuk menghalangi proses penyidikan dengan harapan PN Makassar dapat membatalkan penetapanya selaku Tersangka;

8. Bahwa jika lembaga praperadilan telah menjadi tunggangan bagi pelaku kejahatan untuk berlindung maka tidak akan ada kepastian hukum;

9. Penetapan tersangka an. David Limbunan yang di lakukan oleh penyidik Polda Sulsel telah sesuai prosedur hukum karnanya diminta kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara agar menolak permohonan Praperadilan tersebut.

Berdasarkan kronologi tersebut, Sapma PP Kota Makassar meminta;

1. Meminta agar Hakim Tunggal untuk tidak melayani intervensi dari pihak manapun yang menginginkan agar penetapan tersangka an. David Limbunan dibatalkan;

2. Meminta kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara agar menolak Permohonan Praperadilan tersebut.

Jurnalis: Muhammad Jufri



banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

 banner 728x250

   
Editor: Abdul Muhaimin
banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

Tinggalkan Balasan