ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna dan menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar di kantor DPRD Bone, Jalan Kompleks Stadion Lapatau, Jum’at (18/11/2022).
Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan menuturkan awalnya delapan Ranperda dibahas oleh Pansus, tetapi baru enam yang telah selesai pembahasannya, dua masih berproses.
Adapun Ranperda yang disepakati sebagai berikut:
– Ranperda Tentang Penyediaan, Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas.
– Ranperda Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Terhadap Perumahan Dan Pemukiman Kumuh.
– Ranperda Tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD.
– Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
– Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB).
“Semua Ranperda itu telah disepakati oleh Fraksi dan akan dilakukan evaluasi dan menunggu tanggapan dari pihak eksekutif terhadap Ranperda tersebut,” paparnya.
Juru Bicara Fraksi PAN, Herman mengatakan pihaknya telah melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap hal itu.
Ia mengharapkan agar senantiasa perda yang dihasilkan bisa dijadikan legalitas dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Khususnya untuk peningkatan taraf hidup masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, kata dia sosialisasi setiap perda yang disepakati atau dilahirkan kepada masyarakat mesti menjadi hal yang utama.
“Sosper sangat penting dan harus juga disertai penggawasan dalam penerapannya. Kita menyetujui keenam ranperda tersebut untuk dilanjutkan tahap selanjutnya,” ujarnya. (*)