ENEWS POLMAN •• Salah seorang karyawan Perusahaan Daerah (Perumda) Uwai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Hardiansyah mengaku mendapat ancaman dari pihak perusahaan saat mempertanyakan alasan pemotongan tunjangan hari raya (THR). Hal tersebut viral di beberapa grup media sosial Whatsapp.
Ancaman yang dialamatkan kepada Hardiansyah berupa pemecatan dari Direktur Perumda Uwai Tipalayo jika dirinya menolak pemotongan THR.
Bentuk kriminalisasi yang didapatkan Hardiansyah membuatnya mengadu ke Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Polman.
Menindaklanjuti aduan Hardiansyah, Distransnaker Kabupaten Polman, melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Yusdi Paksa Segara langsung menanyakan ke pihak Perumda Uwai Tipalayo atas dasar pemotongan THR pekerja.
“Kami sudah berkunjung ke kantor PDAM dan menanyakan langsung dasar masalah tersebut dan ternyata itu bukan pemotongan melaikan pengurangan,” jelas Yusdi.
Hanya saja kata Yusdi, pihaknya tak bisa menindaklanjuti hal itu leboh jauh lantaran bukan ranah Distransnaker Kabupaten Polman.
“Itu ranah Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat,” imbuhnya.
Hal senda juga disampaikan Kepala Dinas Distransnaker Polman, Irdan Natsir.
Irdan menyebut bahwa Distransnaker Polman hanya sebagai administratif karena yang akan melakukan penindakan dan penyelidikan itu bagian Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar.
“Kami sudah menyurat ke sana untuk dilakukan penindakan, tapi apapun itu tidak boleh dilakukan pemotongan ataupun pengurangan karena itu haknya karyawan sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016,” ujar Irdan saat ditemui di kantornya, Senin (24/3/2025) kemarin.
Terpisah, Bagian Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar, Lalunan menegaskan bahwa pemotongan THR itu tidak boleh, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Kami belum menerima aduan secara resmi dari Disnakertrans Kabupaten Polman terkait pengurangan atau pemotongan THR yang terjadi di Perumda Wai Tipalayo Polman,” jelasnya.
Lalunan mengatakan, jika mengacu kepada Permenaker nomor 6 tahun 2016, perusahaan wajib pembayar penuh THR kepada semua karyawan. Jika ada keterlambatan pembayaran THR maka ada sanksi dari perusahaan 5 persen sesuai dengan aturan. 7 hari sebelum hari raya perusahaan THR harus bayarkan.
“Kalau pemotongan atau pengurangan THR itu tidak boleh karena di aturan itu mengatakan satu bulan upah ketika dia bekerja diatas satu tahun. Kalau dia bekerja di bawah satu tahun maka pembayaran THR-nya itu dibayarkan secara proporsional. Jika karyawan sudah bekerja selama satu bulan maka sudah wajib menerima THR,” terang Lalulan kepada Enews Indonesia, Selasa (25/3/2025).
Jurnalis Hasbi Waluyo






