Enewsindonesia.com, Jakarta – Beredar kabar dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenhumham) Yassona Laoly bahwa akan ada pembebsan secara bersyarat kepada narapaidana korupsi, teroris dan bandar narkoba, untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 dalam Lapas.
Namun kabar itu ditanggapi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD. Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2012.
“Tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan juga bandar narkoba,” paparnya melalui vidio press conference, Sabtu malam di Jakarta, 4 maret 2020
Sambungya, pekan lalu Menhumham memang membuat keputusan memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana umum. Itu mungkin ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menhumham, dan Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat.
“Pemerintah sendiri tetap berpegang pada sikap pemerintah Presiden Republik Indonesia tahun 2012 itu. Dan sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 tahun 2012,” cetusnya
Jadi sampai hari ini, tidak ada rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, terorisme dan bandar narkoba.
“Alasannya, pertama BP-nya itu khusus dan berbeda dengan napi yang lain. Dan yang kedua tindak pidana korupsi itu sebenarnya tempatnya luas, sudah bisa melakukan physical distancing, mala di isolasi disana lebih bagus daripada dirumah,”Tutupnya. (HW)