Bone  

Terkait Keterlambatan Pengerjaan Proyek Gapura Rujab Bupati Bone, Segini Denda Perharinya

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Pagar dan gapura Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Bone direhabilitasi September 2021 lalu.

Dari data yang dihimpun, pemenang lelang proyek gapura tersebut adalah CV Aldeberand Dije 33 yang beralamat di Jalan Mangka Dg. Bombong, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai pagu anggaran Rp. 505.000.000 dan nilai penawaran kontrak Rp. 402.811.909,87.

Namun, hingga saat ini, proyek tersebut belum juga rampung, padahal batas pengerjaannya adalah tanggal 31 Desember 2021.

BACA: https://enewsindonesia.com/proyek-gapura-rujab-bupati-bone-akan-melewati-batas-penyelesaian-budiono-akan-dikenakan-sangsi/

Kadis Tarkim Kabupaten Bone, Budiono saat ditemui di lokasi proyek mengatakan bahwa salah satu kendala pihak rekanan adalah kurangnya disiplin kerja.

“Salah satu kendala tidak selesai itu adalah disiplin kerja pihak rekanan. Kenapa? Karena dia sudah menyanggupi untuk mengerjakan sesuai dengan kontrak, sudah bertandatangan dan siap melaksanakan. Tidak adami alasan kenapa begini, begitu, anda kan sudah teken kontrak,” ujar Budiono, Jum’at (7/1/2021).

Budiono menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih memberi kebijakan.

“Bisa diputus kontrakkan atau mampu nggak mengerjakan? Kalau tidak mampu, otomatis putus kontrak,” Lanjutnya.

“Lalu mereka mengatakan mampu, yah, ok. Dan tidak ada kebijakan dibelakangnya lagi,” kata Budiono

Terkait denda keterlambatannya, Budiono mnjelaskan adalah 1/1000 xari nilai kontrak atau 0,01% atau sekitar Rp 400.000 rupiah perhari.

Tinggalkan Balasan