ENEWS MAKASSAR •• Pasca aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar) pada Senin (8/7/2024), Polrestabes Makassar menetapkan delapan mahasiswa menjadi tersangka dalam insiden tersebut.
Delapan mahasiswa itu, telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.
“Terhadap mereka ini kita kenakan pasal 192 KUHP subsider pasal 63 Undang-undang No 38 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan undang undang no 2 tahun 2022 tentang jalan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat gelaran press release di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/7/2024) sore.
Khusus mahasiswa yang mengakibatkan polisi bernama Bripka Sulaiman terbanting hingga kepala bocor, kata Devi dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 351 tentang penganiayaan dan 214 KUHP melawan petugas.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Zulkifli menyebut pihak kepolisian yang harusnya mengayomi dan mengawal penyampaian aspirasi akhir-akhir ini kurang terkontrol.
Ia menjelaskan, di negara demokrasi ini seseorang menyampaikan pendapat di muka umum adalah hal yang sangat wajar dan bukan sesuatu yang salah, dilindungi oleh undang-undang bukan malah dibubarkan dan dikriminalisasi seperti ini.
“Saat kami menyimak dan melihat insiden yang terjadi dalam beberapa video lengkap yang beredar, serta informasi yang berhasil kami dapatkan dari saksi mata yang ada di sekitar tempat kejadian bahwa aksi demonstrasi sudah akan berakhir, pembacaan pernyataan sikap sudah selesai. Kita pahami dalam dunia demonstrasi, jika pernyataan sikap sudah dibaca maka giat demonstrasi sudah akan selesai, namun tiba-tiba direpresif,” kata Zulkifli kepada Enews Indonesia, Rabu 10 Juli 2024.
Zulkifli mengaku khawatir, nilai demokrasi dan upaya kriminalisasi yang kian dilekatkan pada aktivis.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihak kepolisian itu adalah hal yang sangat disayangkan ditambah oknum media yang menyampaikan informasi yang dinilai tidak berimbang atau tidak menjelsakan secara lengkap.
“Ini tentunya menjadi sinyal perjuangan untuk seluruh kader HMI di Sulselbar. Pasalnya, dalam proses hukum yang menyangkut rekan-rekan, sepertinya ada yang tidak adil,” ujarnya.
“Karena terlihat pihak kepolisian memutuskan suatu kasus atas dasar yang subjektif tanpa pembelaan dari kedelapan terduga pelaku yang hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipublish potonya menggunakan baju tahanan, sangat miris tentunya kita melihat itu,” lanjut Zulkifli.
Ia menekankan, Kapolrestabes Makassar harusnya secara objektif dalam hal ini, untuk meminimalisir gejolak-gejolak gerakan besar yang akan datang.
“Kami dari HMi Cabang Majene sangat prihatin terhadap apa yang dialami oleh kader kami dan secara umum aktivis-aktivis seluruh indonesia yang hari ini sedang dicabik-cabik kebebasannya. Jadi intinya sebagai kader HMI sekaligus kader KAMRI mengecam atas penetapan tersangka kader kami,” tegas Zulkifli.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus mereka di Jl. St. Alauddin, Kota Makassar, Senin 8 Juli 2024 yang dimulai sekira pukul 14.00 Wita.
Aksi tersebut awalnya berjalan lancar. Namun seiring berjalannya waktu, puluhan mahasiswa itu kemudian menutup ruas Jl. Sultan Alauddin yang merupakan ruas jalan provinsi menghubungkan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Enews Indonesia, aksi demontrasi tersebut digelar oleh Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI), menyikapi kebijakan pemerintah yakni Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aksi tersebut dibubarkan oleh polisi karena menutup jalan dan berakhir ricuh. Akibatnya seorang polisi terluka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Iya kami bubarkan karena tidak ada pemberitahuan dan sudah anarkis dengan bakar ban dan metutup jalan dan sandera mobil,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Saat dibubarkan kata Kapolrestabes, satu personel polisi terluka dengan luka di kepala.
“Personel kami diduga dibanting oleh salah seorang massa aksi. Sekarang dirawat di RS Bhayangkara Makassar,” katanya.
Ditambahkannya, pihak kepolisian juga mengamankan delapan anggota massa aksi. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan.
(Arfan Renaldi)