banner 728x250

Siswa-Siswi SMP Negeri Unggulan 1 Morotai Keluhkan Bus Sekolah Tak Beroperasi

ENEWSINDONESIA.COM, Morotai – Puluhan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Unggulan 1 Morotai mengeluhkan bus sekolah yang tak beroperasi dua minggu terakhir ini.

Dalam pantauan Enewsindonesiacom pada Selasa, (27/9/2022) pukul : 11.30 Wit, terlihat para siswa tersebut berjalan kaki. Kebanyakan dari mereka menuju arah selatan, Desa Wawama, Pandanga dan Juanga.





Muhammad Al-Fajri, salah satu siswa kelas III SMP Negeri unggulan 1 pulau Morotai mengaku sudah seminggu lebih mereka pulang jalan kaki dikarenakan tidak ada mobil bus yang melayani antar-jemput seperti biasanya.

Tidak haya Al-Fajri, Aulia, siswa kelas II, dari Desa Juang dan Noni siswa kelas I, asal Desa Pandanga bahwa kendala mobil bus yang tidak lagi beroperasi dikarenakan supirnya yang sudah tidak ada.

Aulia menambahkan, bahwa mereka yang pulang jalan kaki dan sebagian diantar jemput oleh keluarga mereka.

“Biar jauh tetap jalan kaki, biaya tarif bentor yang sudah naik, jadi kita terpaksa jalan kaki,” ujarnya.

Kepala Sekolah SMP Negeri Unggulan 1 Pulau Morotai Rusdi Yaman S.Ag, M.M, ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa masalah yang sebenarnya ialah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi s solar berupa jatah tidak diberikan pihak pertamina.

Rusdi Yaman mengaku resah dikarenakan pihak pertamina tidak memberikan BBM jenis solar untuk mobil bus angkutan siswa, dengan alasan solar hanya bisa diberikan untuk mobil ambulance, pemadam kebakaran, dan mobil angkutan sampah.

“Maka, jalan satu-satunya, Pemda atau Perindagkop harus berkoordinasi dengan pihak pertamina agar dibuatkan kebijakan, demi menyelamatkan siswa, karena ini juga masuk opsi pelayanan publik,” tuturnya.

Sementara Kadis Perindagkop, Nasrun Mahasari ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan Sekda dan permasalahan itu dikembalikan ke Dinas Pendidikan.

Terpisah, Ujang Bagindo, Sekretaris Dinas Pendidikan saat dikonfirmasi menyebut bahwa permasalahan ini harusnya tidak perlu harus menyurat atau minta izin ke Pertamina Ambon.

“Karena, pelayanan angkutan siswa juga tidak bertolak belakang dengan Peraturan Presiden “Perpres Nomor 191 Tahun 2014″ tentang, Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak,” katanya.

banner 728x250

banner 728x250

     
Penulis: Ranto DBEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan