ENEWSINDONESIA. COM, Takalar – Viral di media sosial seorang wanita rentenir mendatangi rumah seorang warga yang meninggal di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel). Rentenir bernama Daeng Embong itu menolak keras jenazah dikebumikan karena belum melunasi utang Rp 2 juta.
Dalam video beredar, wanita rentenir Daeng Embong sedang berada di rumah almarhum Rusli Daeng Sutte (40) di Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Takalar. Terlihat keluarga almarhum yang menyesalkan karena cara rentenir itu menagih utang dianggap membuat malu nama baik jenazah dan keluarga.
Pihak keluarga menyayangkan karena Daeng Embong sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga yakni sepupu satu kali dengan almarhum. Uang pinjaman Rp 2 juta itu harusnya bisa dibicarakan baik-baik tanpa harus mencegat jenazah dimandikan dan dikebumikan.
Keluarga almarhum lantas memberikan uang pinjaman Rp 2 juta yang ditagih oleh Daeng Embong tersebut. Namun pihak keluarga tampak tetap belum bisa menerima cara sang rentenir menagih utang.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang.
Muammar Bakry yang juga dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar menyampaikan tanggapannya kepada media, Rabu (27/4/22), berikut ini.
“Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya hutang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki utang mungkin juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya,” terangnya.
Kedua, lanjut Muammar, orang hidup yang punya hutang hendaknya memang untuk dibayar, ditebus dan sedapat mungkin. Kalaupun harus terdesak kita berutang, hindari rentenir.
Kemudian menjadi perhatian orang yang hidup itu, kiranya tidak meninggalkan utang karena memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang.
“Jadi, utang itu memang harus ditebus, harus dibayar karena itu nanti menghalangi proses seseorang di akhirat,” lanjutnya.
Muammar menambahkan bahwa bagi orang yang memberikan utang, yang punya piutang, ini juga menjadi perhatian untuk bersikap manusiawi. Tidaklah wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya.
“Karena itu, kalau ini bisa merusak atau mengganggu prosesi jenazah dan membahayakan jasad jenazah maka orang seperti ini (pemberi utang yang menahan jenazah) dianggap berdosa, haram hukumnya,” tegasnya.
Dengan mengutip hadist nabi, Muammar menyebut bahwa orang yang memberi utang ini, orang yang punya piutang dalam beberapa riwayat hadis nabi, misalnya pemberi utang diberi tempat istimewa kelak di akhirat karena membebaskan utang seseorang atau meringankan utang seseorang.
“Sehingga diharapkan itu tidak, kalau bisa dimaafkan atau dibebaskan itu akan lebih baik. Nah, kalau ternyata yang memberi utang itu bersikeras, maka di sinilah pihak pemerintah turut campur menyelesaikan kasus ini. Misalnya, pihak Baznas turun tangan setelah berkordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dengan pihak keamanan,” pungkasnya. (*)






