BONE, ENEWSINDONESIA.COM – Penggunaan Knalpot Brong sangat tidak dianjurkan dalam berkendara di jalan raya karena sangat mengganggu kenyamanan warga dan merupakan pelanggaran lalu lintas sehingga Personel Satlantas Polres Bone melakukan penindakan pada pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Seperti kejadian siang ini, salah satu pengendara Roda 4 sedang melintas di depan Pos terpadu Sat Lantas Polres Bone tepatnya di Jalan M.H Thamrin dimana kendaraan tersebut menggunakan Knalpot Brong, Rabu (14/7/2021).
Aipda Andi Fahri yang mendapati hal itu langsung melakukan tindakan tegas kepada pelanggar, berupa penilangan. Sebab, jelas penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Mustari, S.H melalui Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bone, IPDA Andi Muhammad Amir menjelaskan bahwa knalpot yang mengeluarkan suara bising jelas dilarang, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UULLAJ Pasal 285 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.
“Penggunaan knalpot brong disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara yang ada di dekatnya,” terangnya.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau semua pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat untuk selalu memenuhi persyaratan tekhnis dan kelayakan jalan, demi menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk semua masyarakat. Selain itu pengendara diharapkan agar selalu lengkapi surat menyurat saat berkendara dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” tutup AIPDA Andi Muhammad Amir. (*)