ENEWS, WAJO ••》Bupati Wajo, Andi Rosman, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna terbuka DPRD Wajo, Selasa (2/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Wajo tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Wajo dr Baso Rahmanuddin, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Armayani, jajaran kepala OPD, camat, serta anggota DPRD Wajo.
Dalam penjelasannya, Andi Rosman mengatakan perubahan struktur organisasi perangkat daerah dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, terdapat sejumlah perangkat daerah yang saat ini memikul beban kerja cukup besar dan kompleks sehingga perlu dilakukan penataan kelembagaan.
“Ada beberapa perangkat daerah yang beban kerjanya sangat besar sehingga perlu dilakukan pemisahan agar pelayanan publik lebih optimal,” kata Andi Rosman.
Perangkat daerah yang diusulkan untuk dipisahkan antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB PPA), serta Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Dalam rancangan tersebut, BPKPD diusulkan menjadi dua lembaga terpisah, yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang fokus pada perencanaan anggaran, penatausahaan, akuntansi dan pengelolaan kas daerah, serta Badan Pendapatan Daerah yang fokus pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara Dinas Sosial dipisahkan dari urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar masing-masing perangkat daerah dapat lebih fokus menjalankan tugas dan fungsinya.
Selain itu, Satpol PP juga diusulkan dipisahkan dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Satpol PP akan berfokus pada penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sedangkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menangani pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta kegiatan penyelamatan.
Andi Rosman menjelaskan, usulan perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Menurutnya, penataan organisasi perangkat daerah diperlukan agar kelembagaan pemerintah lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Pemisahan perangkat daerah ini diharapkan meningkatkan fokus kerja, mempercepat pengambilan keputusan, mengoptimalkan penyerapan anggaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Wajo sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Andi Ikbal)






