ENEWS, BONE 》Kepemimpinan Kepala Desa Timurung Kacamatan Ajangale Kabupaten Bone, Suriati menjadi sorotan warga setempat. Beberapa warga menyebut penggunaan anggaran Pemerintah Desa Timurung tidak transparan dan pembangunan yang tidak ada progresnya.
“Tidak ada transparansi serta akuntabilitas anggaran di setiap tahun, yanh harusnya terpampang jelas di kantor desa. Sebagaimana kewajiban kepala desa dalam UU No. 06 tahun 2014 Pasal 26 ayat 4 huruf F dan huruf P dan juga diatur dalam Permendagri No 20 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 1,” jelas salah seorang warga Timurung, Rafli kepada ENews Indonesia, Senin (26/5/2025).
Mirisnya kata Rafli, kepala desa jarang hadir dan berkantor dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Dan itu sangat berdampak terhadap intensitas pelayanan publik dan progresifitas pembangunan desa. Termasuk lambatnya pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta masih belum pahamnya tupoksi kewenangan serta kewajiban pemerintah desa yang membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan kepastian pelayanan publik,” ungkapnya.
Rafli mengaku heran, Tahun 2023-2024, di Desa Timurung sama sekali tidak terlihat ada pembangunan.
“Pertanyaannya, Anggaran Dana Desa Dikemanakan?” Tanyanya.
Kemudian lanjut Rafli, masyarakat punya hak untuk mengatahui dan mendapatkan informasi terkait perencanaan dan pembangunan desa serta melakukan pemantauan, sebagaimana dalam UU No 06 Tahun 2014 Pasal 82 ayat 1 & 2 dan ditegaskan dalam Permendes PDTT No 7 Tahun 2023 Pasal 16 dan 17.
“Sederhananya, jika transparansi (-) akuntabilitas (=) korupsi. Sudah seharusnya Desa Timurung jadi objek sentral pemeriksaan Inspektorat Bone,” tegasnya.
Beberapa indikasi permasalahan Pemerintah Desa Timurung;
1. Tidak adanya transparansi APBDesa Timurung dari tahun ke tahun, khususnya tahun 2023, 2024 & 2025;
2. Pembangunan fisik yang terindikasi dikorupsi dan dimarkup, seperti, paving blok, perkerasan, dan jalan tani;
3. Ketidakjelasakan BUMdes Desa Timurung;
4. Adanya bangunan BUMdes yang diklaim oleh pemerintah desa, padahal itu bukan termasuk BUMdes Desa Timurung;
5. Adanya tanah swadaya masyarakat yang diambil alih secara pribadi oleh kepala desa yang dibuatkan sertifikat hak milik atas nama pribadi;
6. Adanya indikasi pungli dan/atau gratifikasi yang dilakukan oleh Pemdes Timurung melalui pengurusan tanah yang tidak sesuai dengan regulasi.
Terkait hal ini, ENews Indonesia mencoba mengkonfirmasi pihak Pemdes Timurung namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
#Redaksi






