ENews Wajo •• Lokasi pengembangan perumahan yang melakukan aktivitas pengerukan tanah tanpa memiliki dokumen perizinan di Jalan Seroja, Sengkang, telah ditutup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo pada Sabtu 21 Juni 2025 lalu.
Ironisnya, sosok pemilik pengembang perumahan itu yakni, perusahan PT. Sahabat Cahaya Residence yang sempat menghebohkan warga itu merupakan publik figur.
Belakangan diketahui, pemilik perusahaan tersebut bernama H. Hermansyah.
H. Hermansyah bukanlah orang sembarangan, dirinya merupakan ketua terpilih Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Wajo, masa bakti 2025–2029 yang dilantik pada 29 Juni 2025 lalu.
Ketua Celebes Corruption Wacth (CCW) Wajo, Akbar menilai Hermansyah tidak patuh terhadap aturan yang ada. Terlebih, Hermansyah merupakan ketua KONI Wajo.
“Sebagai publik figur, sangat disayangkan, perusahaan yang ia pimpin tak patuh dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini,” ujar Akbar kepada ENews Indonesia, Rabu 3 Juli 2025.
Dirinya mengatakan tindakan tegas dengan menutup lokasi tersebut sudah sangat tepat.
“Ini adalah bukti bahwa tidak yang kebal hukum ketika melakukan pelanggaran, sekalipun langit akan runtuh hukum harus tetap ditegakkan,” tandasnya.
Diketahui, penutupan lokasi proyek ketua KONI itu lantaran tidak memiliki izin dan telah melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Wajo Pasal 33 huruh f Jo Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Jurnalis: Andi M Ikbal






