ENEWSINDONESIA.COM, MAROS – Dalam rangka melaksanakan penertiban plang papan reklame perusahaan yang tidak mematuhi dan memperhatikan peraturan daerah Kabupaten Maros tentang penertiban pajak reklame.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros melaksanakan penertiban Sejumlah papan iklan dan reklame yang terpampang di sepanjang jalan protokol Kabupaten Maros besama Dispenda, Rabu (16/03/2022).
Petugas dari Dispenda telah melayangkan surat pemberitahuan. Dituliskan jika perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Maros untuk mentaati peraturan daerah terhadap retribusi daerah.
“Setelah diberi teguran lisan dan tertulis juga para pengusaha tidak mengindahkan teguran dari Dispenda maka dengan ini kami mengambil sikap,” ujar Kasatpol PP Maros, Muhammad Jufri.
Muhammad Jufri menambahkan bahwa selama ini memang tidak ditertibkan langsung karena pihaknya masih memberi ruang.
“Apalagi selama ini kondisi sedang Pandemi Covid-19, tetapi untuk selanjutnya tetap akan dilakukan penertiban, sehingga pemilik titik pemasangan papan reklame, baliho, poster, neon box toko berkewajiban mengurus izin dan pajak daerah,”pungkasnya. (*)






