Bone  

Sapma PP Bone Ajukan RDPU Bahas Ulang Perda Tata Retail Modern

Foto: Ketua Sapma PP Bone Taufiqurrahman saat mengajukan surat pengajuan RDPU pembahasan Persa tata kelola retail modern. (ENews)

ENEWS BONE •• Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Bone mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait regulasi pengaturan dan penataan retail modern (Alfamart, Alfamidi dan Indomaret) di Kabupaten Bone.

Penyampaian Aspirasi ini merupakan respon dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bone nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Pasar Modern.

banner 728x250

“Kami melayangkan permohonan RDPU guna membahas lebih jauh terkait proses pembentukan peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2024 yang kami anggap melenceng dari aspirasi kami yang telah kami ajukan pada tahun 2023,” imbuh Ketua Sapma PP Bone, Taufiqurrahman kepada ENews Indonesia, Kamis (17/4/2025).

“Terkhusus pada Pasal 13 Ayat 1 pada poin c dan d yang mengatur soal jarak antara retail modern dengan pasar tradisional,” sambungnya.

Dijelaskannya, rancangan awal dari perda tersebut termuat bahwa jarak antara retail modern dengan pasar tradisional itu paling dekat 1.000 meter, akan tetapi kemudian mengalami perubahan menjadi 100 meter.

“Kami memandang dan mengasumsikan bahwa adanya perubahan ini sangat sarat akan kepentingan tertentu. Maka dari itu, kami kembali mengangkat isu ini untuk dilakukan pembahasan ulang. Serta meminta kepada DPRD Bone untuk menghadirkan pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada Pasal 2 disebutkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. Serta beberapa poin pasal yang merupakan kewenangan permintaan daerah kabupaten/kota.

“Sehingga berdasarkan aturan tersebut kami memandang perlu untuk dilakukan pembahasan serta kajian lebih mendalam guna melakukan penyesuaian dengan aturan yang ada guna menghasilkan satu produk peraturan daerah yang berkeadilan,” tutupnya. (Red)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan