Saksi Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Bone Diduga Dianiaya, Ada Apa?

Ruang tahanan Mapolres Bone. (Dok. Mimin)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus Rudapkasa yang mengakibatkan siswi Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan berumur 15 Tahun harus meregang nyawa saat ini bergulir di Kejaksaan Negeri Bone.

Dari hasil penelusuran Enewsindonesia.com, seorang warga Kecamatan Cenrana menyebut, dari lima saksi yang dipanggil memberikan keterangan di Mapolres Bone, dua diantaranya dianiaya oleh sekelompok pemuda.

banner 728x250

“Inisial IS dipukul sebelum pergi bersaksi dan inisial AMR dianiaya setelah bersaksi di Mapolres Bone,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan kemanan, Rabu (1/3/2023).

“Pelaku penganiayaan itu, dua anak SMA, dan yang lainnya anak putus sekolah. Saat ini beberapa diantara mereka sudah menghilang,” sambungnya.

Ia juga menyebut, sebelumnya seorang oknum TNI pernah masuk ke sekolah Madrasah korban dan tersangka untuk mengintrogasi tersangka.

“Setelah TNI itu masuk ke sekolah, maka opini berkembang bahwa yang ditangkap inilah betul pelakunya. Padahal yang ditahan ini tidak pernah mengakui hal itu bahkan tak tahu-menahu,” katanya.

Terkait voice note yang beredar itu, yang menjadi barang bukti hingga tersangka ini ditahan, menurut dia itu cuma candaan.

“Itu di group teman-temannya. Mana mungkin kalau dia yang melakukan berani berkata jujur begitu, apa lagi di grup,” imbuhnya.

Ia menambahkan, tersangka yang ditahan tersebut merupakan seorang hafiz Al Qur’an.

“Saya dari jenguk, dia mengajar ngaji salah satu tahanan dari Jalan Andi Pangeran. Tersangka ini dua bersaudara, dia anak tertua, dia biasa jalan kaki ke sekolah. Siapa bilang orang tuanya jarang menemuai dia, orang tuanya sering datang, di siniji tahun baru. Adiknya ikut sama orang tuanya. Kenapa dia tidak dikasi ikut, karena kerjaannya tidak menetap. Kalau ikut, pasti pindah-pindah sekolah,” tutupnya. (Mimienk Lee)

Tinggalkan Balasan