ENEWS, POLMAN •• Pengadilan Agama (PA) Polewali Mandar (Polman) mengeksekusi sebuah Rumah Panggung Ukir di Desa Rea Timur, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (11/6/2025).
Proses eksekusi dikawal ketat paparat kepolisian dari Polres Polman dan Polda Sulbar yang dipimpin lansung oleh Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko dengan menurunkan sebanyak 207 personel untuk mengawal proses hukum.
Peristiwa itu sempat diwarnai ketegangan karena keluarga pihak tergugat H. Jamaluddin terus menolak untuk dilakukan eksekusi oleh PA Polewali karena dinilai tidak mendasar.
Polisi sempat mengamankan satu orang dari pihak keluarga tergugat karena membawa senjata tajam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Enewsindonesia.com, rumah ukir tersebut merupakan milik H. Jamaluddin yang digugat oleh keluarga mendiang istrinya terkait pembagian harta warisan atau harta gono-gini.
Abu Bakar yang diberikan kuasa oleh H. Jamaluddin mengatakan, putusan tersebut dinilai tidak benar karena penggugat bukan ahli waris melainkan keluarga mendiang istri dari H. Jamaluddin.
Dijelaskannya, pernikahan H. Jamaluddin dengan istrinya (almarhumah) pada tahun 1980 hingga 2019 silam hanya nikah siri tanpa ada buku nikah dari KUA. Selama pernikahan, almarhum tidak dikaruniai anak.
“Jadi secara hukum, dalam pembagian harta warisan harusnya tidak dibicarakan. Apalagi pernikahan mereka itu tidak tercatat di KUA. Ini yang harus diketahui oleh semua orang,” jelas Abu Bakar.
Atas alasan itulah, pihak keluarga H. Jamaluddin mempertahankan untuk tidak dieksekusi oleh PA. Menurut mereka, putusan itu tidak benar.
Meski begitu, sebelum Putusan Pengadilan dibacakan, sempat dilakukan mediasi untuk saling tawar menawar dari kedua belah pihak yang dimediasi ole PA.
Pihak tergugat bersedia memberikan kompensasi kepada penggugat yaitu empang seluas 6 hektar dan lahan kebun seluas 50 are namun penggugat tidak menerima kompensasi itu dan proses tawar menawar tidak membuahkan hasil.
Namun lebih dari itu, penggugat meminta kepada tergugat lahan seluas 10 hektare dan uang senilai Rp4 miliar.
Permintaan itu tidak disetujui oleh pihak tergugat hingga akhirnya rumah ukir itu dieksekusi dan dibagi dua dengan menggunakan gergaji mesin.
Dalam Surat Pemberitahuan Eksekusi oleh PA Polewali, sebanyak 6 orang penggugat dari saudara mendiang istri Jamaluddin mengajukan gugatan.
Gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat melalui Putusan PA Polewali Mandar Nomor 02/ Pdt. Eks/2023/PA Pwl.
Untuk diketahui, sejumlah objek yang disengketakan digugat oleh saudara mendiang istri dari H. Jamaludin di antaranya: rumah panggung ukir seluas 27×72 meter, tanah perumahan, tanah empang yang berlokasi di Tarakan Pulau Kalimantan, beberapa unit mobil lainnya.
Sementara, ENews Indonesia mencoba melakukan konfirmasi kepada Panitera PA Polman yang berada di lokasi kejadian namun tak ada tanggapan dari mereka.
(Hasbi Waluyo)






