Mamasa  

Proyek DAK Mangkrak, Pemkab Mamasa Janji Blacklist CV GIO PRATAMA

Foto: Momen aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Desa Menggugat (AMDM) pada Selasa, 4 November 2025 menuntut kejelasan terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 6,3 miliar yang terbengkalai akibat dugaan kelalaian sistematis Pemerintah Kabupaten Mamasa. (ENews)

ENEWS, MAMASA •• Aliansi Masyarakat Desa Menggugat (AMDM) menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 4 November 2025 menuntut kejelasan terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 6,3 miliar yang terbengkalai akibat dugaan kelalaian sistematis Pemerintah Kabupaten Mamasa.

Aksi yang berlangsung di Kantor Bupati dan DPRD Mamasa itu berujung pada dua komitmen berbeda dari kedua lembaga.



Panglima Tempur AMDM, Nurwahyudi, menegaskan bahwa tuntutan utama massa adalah langkah hukum dan politik tegas terhadap proyek DAK yang mangkrak.

Usai berdialog, Wakil Bupati Mamasa, Drs. H. Sudirman menyatakan komitmen untuk mengambil tindakan administratif. Pemerintah Kabupaten akan segera melakukan pemutusan kontrak mutlak dan blacklist permanen terhadap CV. GIO PRATAMA karena dinilai melakukan wanprestasi berat. Pemerintah juga akan mengevaluasi Kepala Dinas PU yang dianggap lalai dalam pengawasan proyek.

“Kami mengapresiasi ketegasan Bapak Wakil Bupati yang memenuhi tuntutan blacklist kami. Ini adalah pengakuan resmi dari Pemerintah Kabupaten bahwa telah terjadi kelalaian dan wanprestasi. Komitmen ini harus segera diwujudkan dalam Surat Keputusan resmi,” tegas Nurwahyudi.

Sementara itu, di Gedung DPRD, Ketua Komisi II berjanji akan:

  1. Memanggil Kepala Dinas PU dan CV. GIO PRATAMA dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
  2. Mendesak pihak CV. GIO PRATAMA untuk segera membayar upah kerja dan material masyarakat yang belum dibayar.

Namun, AMDM menilai janji tersebut belum cukup.

“Kami menghargai janji RDP, tapi ini baru sebatas janji. AMDM memberikan ultimatum keras 3×24 jam kepada Komisi II DPRD. Jika RDP dan pembayaran upah/material tidak direalisasikan, kami menganggap DPRD ingkar janji dan akan melakukan aksi jilid dua, termasuk long march ke Kejaksaan Negeri untuk menuntut pengusutan dugaan Tipikor,” ujar Nurwahyudi dengan nada tegas.

AMDM juga mendesak Polda Sulbar agar menjadikan pengakuan kelalaian dan keputusan pemutusan kontrak sebagai dasar percepatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum pejabat dan jaringan subkontrak ilegal.

Masyarakat desa yang terdampak proyek tersebut dikabarkan tetap bersiaga menunggu realisasi komitmen tertulis dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Mamasa. (Red)





Tinggalkan Balasan