ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Istana Mandar merupakan nama dari asrama II mahasiswa asal Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat yang mengenya pendidikan di kota Makassar yang terletak di Jalan Sultan Alauddin Makassar.
Beberapa mahasiswa penghuni asrama tersebut memprotes Pengurus Pusat Kerukunan Pelajar Mahasiswa Polewali Mandar (PP KPM-PM) tentang keputusan dan rancangan aturan tambahan yang dirancang oleh PP KPM-PM Periode 2022 – 2024.
Mereka menilai pengambilan keputusan tersebut dianggap tidak berlandas pada konstitusi hasil Musyawarah Besar (Mubes) lalu.
Salah satu penghuni asrama, Yusran menerangkan, pada Mubes KPM – PM tersebut membahas tentang kesekretariatan dan tidak ada
yang membahas ketentuan PP KPM-PM bersekretariat dan juga dalam AD-ART lembaga di BAB IV dalam point B kesekretariatan dan point 5 tentang personalia.
Menurut Yusran tidak ada narasi yang memberikan PP KPM-PM dalam kewenangan mengatur dan membuat aturan untuk asrama, bahkan ditinjau dari status asrama yang merupakan aset Pemerintah Daerah, dan KPM-PM ialah lembaga daerah dan asrama
bukanlah aset KPM – PM.
“Hal ini membuat kami menganggap PP KPM-PM mengambil keputusan sepihak dan bersifat inkonstitusional,” ujarnya, Selasa (4/9/2022).
Pengurus pusat saat ini, kata Yusran, dianggap tidak memahami kedudukan kelembagaan dan aset daerah serta dianggap tidak menghargai konstitusi yang sudah di rumuskan di forum Mubes.
Selain itu, menurut Yusran, PP KPMPM di periode ini dianggap tidak menghargai konstitusi, dimana jika konstitusi mau dibahas hanya ada dua forum yang sah yakni, forum Mubes dan Musywarah Luar Biasa (MUSLUB).
“Adapun yang menjadi tuntutan teman-teman penghuni asrama, agar aturan tambahan yang dibuat oleh PP KPM-PM itu dihapuskan,” tegasnya.
Yusran menambahkan, diketahui secara bersama aturan tambahan yang dimaksud ialah aturan tambahan PP KPM-PM Periode 2022-2024 tertulis jelas pada BAB VII Tentang TATA TERTIB ASRAMA dengan berisi satu point
didalamnya yakni:
1. Setiap calon penghuni baru asrama wajib direkomendasi oleh PP KPM-PM.
“Dalam point ini selain tidak memiliki legal standing yang jelas juga dianggap menghilangkan hak otonom bagi cabang – cabang yang notabene selama ini memberikan rekomendasi untuk
masuk ke asrama sebab di asrama ialah dihuni oleh beberapa perwakilan dari 16 kecamatan yang ada di kabupaten Polewali Mandar,” tuturnya.
“Kami atas nama penghuni asrama putra 2 polman, menuntut agar aturan itu dihapus, serta meminta kepada pengurus pusat untuk menyampaikan
permohonan maaf secara langsung keseluruh ASRAMA POLMAN yang berada di Makassar,” pungkasnya.
Laporan: Kambel






