Bone  

Polemik di Balieng Toa, Kabag Hukum: Tak Perlu Pembinaan bila Perangkat Desa Miliki Pekerjaan Lain

BONE, SULSEL •• Komisi I DPRD menggelar Rapat dengar Pendapat Umum ( RDPU) terkait aspirasi Perangkat Desa Balieng Toa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Balieng Toa selasa 17 mei 2022.

Kegiatan tersebut bertempat di ruang sidang Komisi 1 DPRD Bone. Irham SH Kuasa Hukum Pemohon menguraikan perihal alasan protes dan penolakan pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.

banner 728x250

“Bahwa apa yang telah dilakukan Kepala Desa Balieng Toa, dengan menerbitkan SK Pemberhentian kami anggap cacat prosedural, ada tahapan yang tidak dilakukan dengan baik dan benar, sebagaimana hasil RDPU sebelumnya, Februari 2022, yang mana dalam hasilnya menyebutkan 2 poin, yang pertama, Pemberhentian haruslah mengacu pada Peraturan yang ada, dan poin kedua, bahwa Bagi perangkat desa yang rangkap jabatan agar dilakukan Pembinaan,” ujarnya.

Irham menambahkan, bahwa pihaknya belum menemukan alasan yang mendasar terkait pemberhetian , apalagi jika kembali pada UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Dalam pasal 51 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penjelasan tentang Larangan-larangan yang tidak diperblehkan untuk dilakukan oleh Perangkat desa tidak ada yang berkesusasan dengan fakta hukum klien kami, untuk diberhentikan, dan juga pemberhentian ini dilakukan tidak sesuai dengan tahapan yang ada seperti salah satu poin yang disampaikan, bahwa sampai hari ini, tidak ada Berita Acara hasil pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan kepada semua Perangkat Desa yang dimohonkan untuk diberhentikan tersebut,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Saifullah Ketua Komisi 1 dalam RDPU menegaskan, kalau yang dipersoalkan hanya Berita Acara Pembinaan. Dirinya meminta pemerintah kecamatan membuat itu sebagai kelengkapan admnistrasi. (*)

“Tak Perlu dipersoalkan, Kalau Berita Acara Saja yang jadi masalah, silahkan buat menyusul sebagai kelengkapan admnistrasi,” tegasnya.

Diketahui, di Desa Balieng Toa, setidaknya 6 orang Perangkat Desa diberhentikan oleh Kepala Desa Terpilih.

Sementara itu, meskipun menuai protes oleh Perangkat Desa yang bersangkutan dan warga desa, pemberhentian ini diyakini sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Perbup.

“Pemberhtian ini kami lakukan sesuai mekanisme. Pemberhentiannya berdasar pada hasil Rekomendasi dari Camat,” ujar Andhy Taufan Kepala desa Balieng Toa.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Sibulue, Andi Zainal Wahyudi menegaskan bahwa Pemberhentian Perangkat Desa, haruslah sesuai mekanisme yang ada, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

“Bahwa semuanya harus berjalan sesuai mekanisme, pemberhentian haruslah didahului dengan Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan untuk selanjutnya barulah kepala Desa bisa menerbitkan SK Pemberhentia,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, bahwa pemeberhentian Perangkat Desa perlu mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya dijelaskan sebagaimana Pasal 27 Bahwa Pemberhentian Perangkat Desa, terlebih dahulu dikonsultasikan ke camat, selanjutnya diberikan pembinaan.

Kabag Hukum Pemerintah Daerah Bone, dalam pernyataannya di forum RDPU Pemberhentian Perangkat Desa Balieng Toa, menegaskan, bahwa pembinaan itu tidak lagi diperlukan bilamana secara jelas, Perangkat Desa memiliki Pekerjaan lain selain Perangkat Desa.

“Bahwa pemberhentian ini sudah sesuai regulasi. Terkait pembinaan, itu tidak diperlukan kalau jelas dan nyata Perangkat Desa memiliki pekerjaan lain selain pekerjaannya sebagai Perangkat Desa,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan