Wajo  

PLN Pasang Meteran di Gerai Indomaret yang Disegel

Foto: Manager PLN ULP Sengkang, Kukuh Rian Prasetio. (Dok. Andi Ikbal)

ENEWS, WAJO ••》PLN ULP Sengkang menuai sorotan setelah melakukan pemasangan meteran listrik di Gerai Indomaret Atakkae, Kabupaten Wajo, yang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemasangan tersebut dipersoalkan warga karena bangunan tersebut sebelumnya telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo.

banner 728x250

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menilai pemasangan kWh meter oleh PLN seharusnya tidak dilakukan pada bangunan yang belum memiliki izin.

“Secara aturan administratif, bangunan tanpa PBG seharusnya tidak bisa dipasangi kilometer (kWh meter) secara resmi oleh PLN,” ujarnya.

Ia juga menilai langkah tersebut terkesan mengabaikan plang pengumuman yang melarang aktivitas di bangunan tersebut.

“PLN harusnya menghormati Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Manager PLN ULP Sengkang, Kukuh Rian Prasetio, mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya penyegelan bangunan tersebut. Ia menyebut pemasangan dilakukan sesuai prosedur pelayanan pelanggan.

“Jika tahu seperti itu pastinya kami akan koordinasi dulu dengan Pemerintah Kabupaten Wajo,” ujar Kukuh saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, proses pemasangan dilakukan berdasarkan permohonan pelanggan yang telah menyelesaikan pembayaran.

“Penyegelan bangunan di luar kontrol kami. Sesuai aturan setiap permohonan pelanggan yang telah membayar biaya pasti kami terbitkan Surat Perintah Kerja (SPK),” jelasnya.

Kukuh juga meminta agar pemerintah daerah memberikan tembusan kepada PLN jika ada bangunan yang disegel, sehingga pihaknya dapat menunda proses pemasangan.

“Kalau misalkan ada penyegelan alangkah baiknya ada tembusan pada PLN supaya kami sampaikan ke pusat untuk menunda pemasangan,” katanya.

Berdasarkan penelusuran ENews Indonesia, permohonan pemasangan kWh meter diajukan pihak Indomaret melalui aplikasi PLN Mobile pada 22 Januari 2026 dan pembayaran dilakukan pada 27 Januari 2026.

Selanjutnya, Surat Perintah Kerja diterbitkan pada 13 Februari 2026, sehari setelah penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Wajo. (Andi Ikbal)





Tinggalkan Balasan