Pemilu  

Pesta Sabu di Cabalu Bone, Kelima Pria Ini Diringkus Polisi

Foto: Kelima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu masing-masing berinisial R (47 tahun), AS (38 tahun), AW (34 tahun), S (55 tahun), dan D (17 tahun)

ENEWS BONE ▪︎ Satres Narkoba Polres Bone, Polda Sulsel kembali meringkus lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini, para pelaku diamankan di Cabalu, Kelurahan Mattirowalie, Kabupaten Bone pada Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 23.30 Wita lalu.

Kelima pelaku masing-masing berinisial R (47 tahun), AS (38 tahun), AW (34 tahun), S (55 tahun), dan D (17 tahun).

“Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap R, AS, AW, S, dan D yang telah melakukan pesta sabu di Cabalu. Saat penangkapan ini, mereka masih menyisakan satu paket kecil beserta alat hisapnya,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, Selasa (7/5/2024) melalui keterangan tertulisnya kepada Enewsindonesia.com.

Yusriadi menjelaskan, kelima pelaku tersebut memperoleh barang haram itu dengan cara urung-urungan seharga Rp. 1 juta 400 ribu.

“Sabu tersebut dibeli dari SB Alias A yang juga sudah kami amankan dan saat ini dalam tahap pemeriksaan. Sementara kelima pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (Lee)

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan