ENEWSINDONESIA.COM – SIKKA – Proses penanganan kasus pengusiran jurnalis saat meliput di kantor Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur bergulir di kepolsian Polres Sikka dan menunggu keputusan Dewan Pers.
“Pemanggilan pelapor untuk dimintai keterangan, pemanggilan saksi-saksi dan pemberitahuan hasil pemeriksaan melalui (SP2HP), pemanggilan terlapor dan pemberitahuan hasil pemeriksaan melalui (SP2HP),” tutur penyidik kasus ini, Aiptu Herikson S. Tua Sitompul, Selasa (21/2/2023).
Ia menyampaikan bahwa setelah SP2HP yang kedua tersebut diberitahukan kepada pihak media Enewsindonesia.com bahwa selanjutnya pihak Polres Sikka akan koordinasikan bersama Dewan Pers Indonesia.
“Selanjutnya kami akan koordinasikan ke Dewan Pers dalam bentuk surat via email guna mengetahui ada dan tidaknya pelanggaran dalam bukti yang sudah diterima oleh pihak penyidik dari pihak pelapor seperti video penghalang-halangan dan pengusiran tersebut juga dari beberapa saksi yang diperiksa serta pelapor maupun terlapor yang sudah di periksa,” ujarnya.
Dikatakannya, rencana tindak lanjut terhadap penanganan kasus tersebut adalah mengundang kembali pelapor dan berkoordinasi serta meminta keterangan dari pihak Dewan Pers Indonesia
Penyidik menyebut telah berkoordinasi ke Dewan Pers via Email tertanggal 19 Februari 2023.
“Sejauh ini hasilnya masih sesuai dengan hasil SP2HP kemarin, dan tertanggal 19 Februari 2023 kita sudah berkoordinasi ke Dewan Pers Indonesia, jadi sejauh ini kami hanya menunggu jawaban dari pihak mereka,” tandasnya. (Mimienk Lee)