ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Tanah yang diklaim Pemerintah Kabupaten Bone telah dibebaskan dan menjadi lahan pembangunan Bola Soba tiba-tiba diklaim oleh salah satu warga. Hal itu ditandai dengan terpasangnya sebuah papan bicara bertuliskan “TANAH INI MILIK MUH. SALEH MADEALI LUAS 38:009 M²”.
Tentunya hal itu sontak membuat masyarakat Bone heboh, pasalnya, Bola Soba yang telah terbakar dan akan dibangun kembali di lokasi tersebut sudah lama dinantikan masyarakat, namun kembali terkendala sengketa lahan.
Pihak pengklaim tanah tersebut, Muh Saleh Madeali saat dikonfirmasi menegaskan tanah seluas 3,8 Hektare itu adalah miliknya.
“Kami punya lahan itu yang akan dibanguni Bola Soba. Kami pasangi plakat untuk diketahui bahwa tanah tersebut adalah milik kami,” kata Muh Saleh Madeali, Sabtu (25/2/2023).
Saleh mengatakan, pihaknya memiliki bukti surat tanah Petok D yang diterbitkan pada tahun 1969. Ia mengaku akan memperjuangkan tanah miliknya.
“Saya juga lahir di lokasi itu pada tahun 1943. Pada saat itu orang tua saya menggarap itu tanah sejak saya masih kecil sampai sekarang,” bebernya.
Saleh menerangkan, pada tahun 1970 orang tuanya meminjamkan lahan tersebut kepada Andi Dadi untuk ditempati membuat batu kapur. Namun pada tahun 1981 Andi Dadi menerbitkan sertifikat.
“Hal itu diketahui setelah saya kroscek di BPN, ternyata arsip sebagai milik saya masih ada. Sedangkan sertifikat yang diterbitkan sebagai milik Andi Dadi tidak ada saya dapatkan arsipnya di BPN,” urainya.
Saleh mengaku kesal karena selama ini pihak pemerintah tidak melakukan koordinasi dengan pihaknya. Dia juga mengaku tak dilibatkan saat pembebasan lahan.
“Sebenarnya kami tidak melarang, tapi harus dibicarakan dengan baik karena itu tanah milik saya. Kemudian orang yang diberikan uang adalah Andi Adriani yang notabene tidak berhak karena bukan keturunan dari saya. Andi Adriani ini anak dari Andi Dadi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pengamat hukum di Kabupaten Bone, Muh Azhar Syam SHI,MH, pendiri sekaligus direktur YLBH PUKHAD LKS mengatakan tidak akan mungkin pihak pengklaim itu mengakui objek tersebut tanpa dasar.
“Pasti beliau punya dasar. Apakah karena dalam bentuk kewarisankah, pemberian/pertukarankah, ataukah bisa jadi peralihan melalui jual beli. Ataukah sebab lain yg harus dibuktikan,” katanya, Jum’at (24/2/2023).
Sementara, Kepala Dinas (kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (perkimtan) Kabupaten Bone Budiono menyatakan pembebasan tanah di lokasi pembangunan Bola Soba sudah tuntas.
“Bahkan sertifikatnya sudah berubah menjadi sertifikat pemerintah. Saya heran juga ada plan terpasang klaim tanah tersebut,” ujarnya saat ditemui di pelataran kantor Bupati Bone, Jum’at (24/2/2023).
Dikatakan, bahwa awalnya pihaknya memahami tanah di lokasi tersebut adalah milik Andi Dadi kurang lebih 5 Hektar.
“Sesuai yang tercantum dalam sertifikat, ada 8 orang penggarap dan tidak ada nama Muh.Saleh Madeali,” katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, Andi Dadi sudah Almarhum dan Ahli Warisnya adalah Andi Ani.
“Waktu itu tahun 2022 kami sudah melakukan pertemuan bersama Forkopincam dan pemilik tanah. Dalam pertemuan tersebut bukti – bukti kepemilikan sudah jelas dan tentunya pihak kami pemerintah membayar harga lahan tanah sesuai dengan kesepakatan,” ungkapnya.
“Setelah itu kami dari pemerintah merubah sertifikat itu menjadi sertifikat pemerintah untuk dijadikan pembangunan Bola Soba,” sambungnya.
Budiono berencana akan membuka papan bicara yang terpasang di lokasi tersebut pada Senin (27/2) mendatang. (Mimienk Lee)






