Bone  

Lokasi Pembangunan Bola Soba Diklaim, Ini Kata Pengamat Hukum

Foto: papan bicara yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik Madeali. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Tanah yang diklaim Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah dibebaskan dan menjadi lahan pembangunan Bola Soba tiba-tiba diklaim oleh salah satu warga. Hal itu ditandai dengan terpasangnya sebuah papan bicara bertuliskan “TANAH INI MILIK MUH.SALEH MADEALI LUAS 38:009 M²”.

Tentunya hal itu sontak membuat masyarakat Bone heboh, pasalnya, Bola Soba yang telah terbakar dan akan dibangun kembali di lokasi tersebut dinantikan masyarakat namun terkendala sengketa lahan.

banner 728x250

Muh Azhar Syam SHI,MH, pendiri sekaligus direktur YLBH PUKHAD LKS mengatakan dirinya memang belum pernah mendalami perihal pembebasan lahan yang akan diperuntukkan pembangunan Bola Soba yang baru, namun setelah melihat polemik dan viralnya soal kemunculan pihak lain yang mengklaim atas objek tersebut, menandakan bahwa pembebasan lahan tersebut dalam prosesnya patut diduga ada kecacatan dan pihak pemerintah tidak teliti betul terkait pembebasan lahan itu.

“Sebab, Sekda memberikan penjelasan bahwa objek tersebut milik Andi Daddi (alm), dimana hanya memiliki ahli waris seorang saja yakni anak perempuan bernama Andi Ani. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemilik sah objek tersebut yakni Andi Dadi, adapun kedudukan Andi Ani selaku ahli waris tunggal bukanlah pemilik secara utuh objek tersebut,” ungkapnya kepada Enewsindonesia.com, Jum’at (24/2/2023).

Menurut Ashar pembagian waris menurut hukum islam, anak perempuan ketika berdiri sendiri tidak menghabiskan harta warisan.

“Dengan kata lain ketika pewaris meninggal dan hanya meninggalkan seorang ahli waris yakni seorang anak perempuan maka harta itu tidak secara otomatis milik si anak seutuhnya. Dalam arti lain, ada pihak lain yg berhak atas harta warisan tersebut. Yakni bisa saja saudara pewaris dan/atau ponakannya yang statusnya ahli waris pengganti,” terangnya.

Olehnya itu, kata Ashar, masalah ini harus secepatnya ditengahi dan diselesaikan. Diperjelas Siapa sebenarnya lelaki yg bernama Muh. Saleh Madeali yang telah mengakui kepemilikan atas objek tersebut.

“Dimana letak kedudukannya dalam silsilah keturunan Andi Daddi, dan dari mana asal/dasar pengklaiman tersebut, demi kelancaran pembangunan Bola Soba,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak akan mungkin pihak pengklaim itu mengakui objek tersebut tanpa dasar.

“Pasti beliau punya dasar. Apakah karena dalam bentuk kewarisankah, pemberian/pertukarankah, ataukah bisa jadi peralihan melalui jual beli. Ataukah sebab lain yg harus dibuktikan,” tutupnya.

Sementara, Kepala Dinas (kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (perkimtan) Kabupaten Bone Budiono menyatakan pembebasan tanah di lokasi pembangunan Bola Soba sudah tuntas.

“Bahkan sertifikatnya sudah berubah menjadi sertifikat pemerintah. Saya heran juga ada plan terpasang klaim tanah tersebut,” ujarnya saat ditemui di pelataran kantor Bupati Bone, Jum’at (24/2/2023).

Dikatakan, bahwa awalnya pihaknya memahami tanah di lokasi tersebut adalah milik Andi Dadi kurang lebih 5 Hektar.

“Sesuai yang tercantum dalam sertifikat, ada 8 orang penggarap dan tidak ada nama Muh.Saleh Madeali,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, Andi Dadi sudah Almarhum dan Ahli Warisnya adalah Andi Ani.

“Waktu itu tahun 2022 kami sudah melakukan pertemuan bersama Forkopincam dan pemilik tanah. Dalam pertemuan tersebut bukti – bukti kepemilikan sudah jelas dan tentunya pihak kami pemerintah membayar harga lahan tanah sesuai dengan kesepakatan,” ungkapnya.

“Setelah itu kami dari pemerintah merubah sertifikat itu menjadi sertifikat pemerintah untuk dijadikan pembangunan Bola Soba,” sambungnya.

Budiono berencana akan membuka papan bicara yang terpasang di lokasi tersebut pada Senin (27/2) mendatang.

“Kalau orang tersebut ngotot, kami akan bawa ke ranah hukum,” tegasnya. (Mimienk Lee)





Respon (1)

Tinggalkan Balasan