Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diringkus Polisi di Bantaeng

Foto: Dua terduga pelaku pencurian rumah kosong diamankan Polres Bantaeng bersama sejumlah barang bukti hasil curian yang berhasil disita petugas. (Ismail L)

ENEWS, BANTAENG ••》Sat Reskrim Polres Bantaeng mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi saat libur Lebaran. Dua terduga pelaku, FK (30) dan AR (24), berhasil diamankan.

Kasus ini menimpa rumah milik Asriany Nur, ASN, di Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu. Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 Wita, saat rumah dalam keadaan kosong. Laporan polisi baru diterima pada 31 Maret 2026.

Kasat Reskrim AKP Gunawang Amin mengatakan, pelaku masuk melalui jendela kamar bagian belakang rumah.

Mereka kemudian menggasak sejumlah barang berharga, di antaranya tablet Samsung, tiga jam tangan (Alexandre Christie, Galaxy Watch 7, Guess), tas Marc Jacobs, headset JBL, bor listrik, gerinda listrik, kipas portabel, serta pakaian. Total kerugian ditaksir sekitar Rp8 juta.

“Tim Resmob dan Opsnal Intelkam langsung bergerak, melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi hingga mengantongi identitas pelaku,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan sebagian barang bukti di lokasi berbeda.

Hasil interogasi mengungkap keduanya diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, dengan melapor ke aparat setempat agar dapat dilakukan patroli pencegahan. (Ismail L)





Tinggalkan Balasan