Pemkab Sikka Menangkan Sengketa Kantor Bupati Melalui PK

Foto: penyerahan salinan Putusan Mahkamah Agung Reg nomor 1001/PK/Pdt./2022 di halaman kantor Bupati Sikka. (Dok. Humas Pemkab Sikka)

ENEWSINDONESIA.COM, SIKKA – Pemerintah Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya memenangkan perkara Kantor Bupati Sikka melawan PT Palapa Kupang Sentosa, Stefanus Tolle melalui Peninjauan Kembali (PK).

Sengketa tersebut dimenangkan melalui Tim Kuasa Hukum Penanganan Peninjauan Kembali Perkara Kantor Bupati Sikka, Fransiskus Herpianus Nong Lalang SH, Fransiskus Xaverius Heryanto SH, Muhamad Nurul Karim SH, Fauntina Aurelia Kelen SH.



Salinan Putusan Mahkamah Agung Reg nomor 1001/PK/Pdt./2022 diserahkan oleh Tim Kuasa Hukum Pemkab Sikka kepada Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo pada upacara hari kesadaran nasional, di halaman Kantor Bupati Sikka, Jum’at (17/02/2023).

Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo yang akrab disapa Robi Idong dalam arahannya menyampaikan puji syukur kepada tuhan yang maha kuasa dan dukungan dari para leluhur Nian Tana Sikka serta doa seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Sikka sehingga proses pengajuan PK dikabulkan MA

Bupati Robi Idong juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sikka, yang telah bekerja keras sehingga permohonan PK dikabulkan oleh MK

Bupati Sikka juga menjelaskan, setelah kalah atas gugatan perkara atas gugatan pada 3 tingkat pengadilan yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi, Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan upaya hukum yang luar biasa yakni PK (Peninjauan Kembali) dan dikabulkan oleh MA sekaligus membatalkan seluruh tuntutan penggunggat.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Sikka, atas kerja kerasnya sehingga kita menang dalam perkara ini,” imbuhnya.

Amar Putusan MA

Dalam amar putusan perkara,
Reg nomor 1001/PK/Pdt./2022 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, antara Pemerintah Kabupaten Sikka Cq. Menteri Dalam Negeri; Cq. Gubernur NTT; Cq. Bupati Sikka; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka / Kuasa Pengguna Anggaran, Frans Metsen/PPK melawan Stefanus Tolle (PT Palapa Kupang Sentosa).

Dalam Relas pemberitahuan putusan dan Akta penyerahan salinan putusan sebagai berikut:

Pertama: Mengabulkan permohonan PK dari para pemohon PK yaitu
Pemerintah Kabupaten Sikka Cq. Menteri Dalam Negeri; Cq. Gubernur NTT; Cq. Bupati Sikka; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka / Kuasa Pengguna Anggaran, Frans Metsen/PPK

Kedua: Membatalkan putusan MA Nomor 610 K/PDT/2021 tanggal 30 Maret 2021 yang menolak putusan pengadilan Tinggi Kupang Nomor 196/PDT/2019/PTKPG tanggal 30 Januari 2020 yang isinya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum termohon PK untuk membayar biaya perkara dalam semua tingakatan peradilan yang dalam pemeriksaan PK sejumlah Rp. 2,500.000,- (***)





Tinggalkan Balasan